Monday, April 25, 2016

Subyek dan Objek Hukum

A.   Subyek Hukum Manusia

Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu berdasar dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
1.    Manusia (naturlife persoon)
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun,ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. seperti:
-       Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah.
-       Orang yang berada dalam pengampunan 
2.      Badan Hukum (recht persoon)
Adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia.

B.   Subyek Hukum Badan Hukum

Subjek hukum badan hukum adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu Teori Kekayaan bertujuan :
-     Memiliki kekayaan yg terpisah dari kekayaan anggotanya.
-     Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para
anggotanya.

Badan hukum dibagi menjadi dua macam bagian, yaitu :
1.    Badan Hukum Privat
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
Contohnya: Perhimpunan,Perseroan Terbatas,Firma,Koperasi,Yayasan.

2.    Badan Hukum Publik
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.Contohnya Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank negara.

Ada enam  teori yg digunakan sebagai syarat badan hukum untuk menjadi subyek hukum, yaitu :
1)   Teori Fiksi dari C.V. Savigny
Teori ini mengatakan, bahwa pada dasarnya hanya manusia adalah orang, juga bagi hukum, bahwa yang disebut badan hukum itu sebenarnya adalah sekedar bayangan/gambaran saja yang tidak berujud dengan nyata.Ia hanya dianggap ada dan dipersamakan dengan orang. Menurut cv. Savigny badan hukum tergantung dari pengakuan penguasa. Sehingga Utrecht menyebutnya bahwa badan hukum semata-mata hanya buatan pemerintah negara saja.Terkecuali negara, badan hukum itu suatu fiksi saja, yakni sesuatu yang sebenarnya tidak ada tetapi orang menghidupkannya dalam bayanggannya untuk dapat menerangkan sesuatu hal.

2)      Teori kekayaan bertujuan dari brinz dan R.H. Siccama
Teori ini menyatakan, bahwa badan hukum terdiri dari sesuatu kekayaan yang dipisahkan dan diberti tujuan-tujuan tertentu,maka hanya manusia saja dapat menjadi subyek hukum, tetapi juga tidak dapat disangkal adanya hak-hak atas sesuatu kekayaan sedangkan tiada sesuatu manusiapun yang menjadi pendukung hak-hak atas kekayaan itu.

3)   Teori Organ dari Otto von  Gierke
Teori ini menyatakan, bahwa badan hukum adalah sesuatu badan yang nyata, dan mempunyai kehendak sendiri.Ia juga mempunyai kepribadian sendiri. Oleh karenanya badan hukum seperti manusia, yaitu yang benar-benar menjelma dalam pergaulan hukum, yaitu “eine leiblichgestige Lebenseinheit”.Badan hukum itu menjadi suatu “ Verbandpersonlichkeit:, yaitu suatu badan yang membentuk kehendaknya dengan perantaraan alat-alat yaitu organen (organ-organ), badan itu,misalnya pengurusnya seperti manusia yang mengucapkan kehendaknya dengan perantaraan mulutnya atau dengan perantaraan tangannya bilakehendak itu ditulis dalam secarik kertas.

4)      Teori kekayaan bersama dari Planiol dan Molengraaff
Teori ini menyatakan, bahwa pada badan hukum terdapat sesuatu kekayaan dari beberapa orang (manusia) bersama-sama. Ia adalah sesuatu kesatuan yang tegak sendiri, mempunyai nama sendiri dan dalam hubungan itu ia dapat merupakan pendukung hak. Konsekwensinya hak kewajiban badan hukum itu pada hakekatnya hak kewajiban anggota bersama-sama, sehingga dinamakan teori kepunyaan kolektif. Menurut teori ini maka badan hukum itu suatu konstruksi yuridis saja,karena badan hukum itu pada hakekatnya sesuatu yang abstrak.

5)   Ajaran L. Duguit
Sesuai dengan ajarannya tentang fungsi sosial, maka juga di sini L. Duguit tidak mengakui adanya badan hukum, sama halnya seperti ia tidak mengakui adanya hak-hak subyek hukum. Yang ada hanyalah fungsi-fungsi sosial yang harus dilaksanakan; dan subyek hukum itu hanya manusia saja.

6)   Teori Eggens
Teori ini menyatakan, bahwa badan hukum adalah suatu “ hulpfiguur”, karena adanya diperlukan dan dibolehkan oleh hukum, demi untuk menjalankan hak-hak dengan sewajarnya. Bahwa dalam hal-hal tertentu keperluan itu dirasakan, oleh karena hukum hendak memperlakukan suatu rombongan orang yang bersama-sama mempunyai kekayaan dan tujuan tertentu sebagai suatu kesatuan,karena seseorang subyek hukum (manusia) saja tidak dapat (berwenang) sendiri-sendiri bertindak dalam rangkaian peristiwa-peristiwa hukum.

Di antara syarat-syarat badan hukum yang telah di tentukan oleh hukum yaitu :
1.    Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggota-anggotanya
2.    Hak dan kewajiban badan hukum terlepas dari hak dan kewajiban para anggota-anggotanya
3.    Dasar-dasar hukum sebagai badan hukum meliputi :
-   Perseroan terbatas(PT) di atur dalam bab III bagian ketiga buku I KUHD (WvK)
-   Koperasi, di atur dalam undang-undang No. 25 Tahun 1992
-   Yayasan, pengaturannya sesuai kebiasaan yang di buat aktenya di notaris.
4.    Perbankan, diatur dalam Undang-undang No. 7 Tahun 1992
5.    Bank Pemerintah, sesuai dengan Undang-undang yang mengatur pendiriannya
6.    Organisasi Partai Politik dan Golongan Karya diatur dengan Undang-undang No. 3 Tahun 1975 (telah diubah No. 3 Tahun 1985)
7.    Pemerintah Daerah Tingkat I,II dan Kecamatan diatur dengan Undang-undang No. 5 tahun 1974
8.     Negara Indonesia diatur dengan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945[26]

C.   Obyek Hukum

Obyek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Obyek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis.  Jenis obyek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
1.    Benda Bergerak
2.    Benda Tidak Bergerak

D.   Obyek Hukum Benda Bergerak

Pengertian benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
·           Benda bergerak karena sifatnya
Contoh : perabot rumah, meja, mobil, motor, komputer, dll
·           Benda bergerak karena ketentuan UU
Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak .Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dsb

E.    Obyek Hukum Benda Tidak Bergerak

Pengertian benda tidak bergerak adalah Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama. dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
·           Benda tidak bergerak karena sifatnya,
Tidak dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal
dengan benda tetap.
·           Benda tidak bergerak karena tujuannya,
Tujuan pemakaiannya :Segala apa yang meskipun tidak secara sungguh – sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lamaContoh : mesin – mesin dalam suatu pabrik
·           Benda tidak bergerak karena ketentuan UU,
Segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tak bergerak.Contoh : Kapal dengan bobot 20 M Kubik (Pasal 314 KUHPer) meskipun menurut sifatnya dapat dipindahkan

Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan 4 hak yaitu :
1)      Pemilikan
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
2)      Penyerahan
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3)      Daluwarsa
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
4)      Pembebanan
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai,fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.

F.    Hak Kebendaan

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.

1.        Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.

2.        Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
a.     Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.Sifat-sifat Gadai yakni :
-       Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
-       Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
-       Adanya sifat kebendaan.
Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
-       Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
-       Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
-       Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.

Obyek gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud  surat-surat piutang kepada pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam) serta hak paten.Hak pemegang gadai yakni si pemegang gadai mempunyai hak selama gadai berlangsung :
-          Pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang di gadaikan atas kekuasaan sendiri (eigenmachti geverkoop).
-          Hasil penjualan diambil sebagian untuk pelunasan hutang debitur dan sisanya di kembalikan kepada debitur penjualan barang tersebut harus di lakukan di muka umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang lazim berlaku.
-          Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai .
-          Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan  hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga).
-          Pemegang gadai mempunyai prefensi (hak untuk di dahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
-          Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim jika debitur menuntut di muka hukumsupaya barang gadai di jual menurut cara yang di tentukan oleh hakim untuk melunasi hutang dan biaya serta bunga.Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.

b.     Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).Sifat-sifat hipotik yakni :
-       Bersifat accesoir yakni seperti halnya dengan gadai.
-       Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata .
-       Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.

Obyek hipotik yakni :
Sebelum dikeluarkan undang-undang No.4 tahun1996 hipotik berlaku untuk benda tidak bergerak termasuk tanah namun sejak di keluarkan undang-undang No.4 tahun1996 tentang hak tanggungan atas tanah berserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi.

c.    Hak Tanggungan
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.Dengan demikian UUTH memberikan kedudukan kreditur tertentu yang kuat dengan ciri sebagai berikut :
-       Kreditur yang diutamakan (droit de preference) terhadap kreditur lainya
-       Hak tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut atau selama perjanjian pokok belum dilunasi (droit de suite).
-       Memenuhi syarat spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
-       Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya. Benda yang akan dijadikan jaminan hutang yang bersifat khusus harus memenuhi syarat-syarat khusus seperti berikut :
Ø Benda tersebut dapat bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
Ø Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
Ø Tanah yang akan dijadikan jaminan ditunjukan oleh undang-undang.
Ø Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum (bersetifikat berdasarkan peraturan pemerintah no 29 tahun 1997 tentang pendaftaran.

Obyek hak tanggungan yakni :
-       Hak milik (HM)
-       Hak guna usaha ( HGU)
-       Rumah susun berikut tanah hak bersama serta hak milik atas satuan rumah susun (HM SRS)
-       Hak pakai atas tanah negara

Obyek hak tanggungan tersebut terdapat dalam pasal 4 undang-undang no 4 tahun 1996.

d.     Fidusia
Fidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.Namun, benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya. Penyerahan demikian di namakan penyerahan secara constitutum possesorim yang artinya hak milik (bezit) dari barang di mana barang tersebut tetap pada orang yang mengalihkan (pengalihan pura-pura).Dengan demikian, hubungan hukum antara pemberi fidusia (kreditor) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan. Namun, dengan di keluarkannya Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia maka penyerahan hak milik suatu barang debitor atau pihak ketiga kepada debitor secara kepercayaan sebagai jaminan utang.Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan, sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.
Sifat jaminan fidusia yakni berdasarkan pasal 4 UUJF, jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan (accesoir) dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajuban bagi para pihak didalam memenuhi suatu prestasi untuk memberikan sesutau atau tidak berbuat sesuatu yang dapat dinilai dengan uang sehingga akibatnya jaminan fidusia harus demi hukum apabila perjanjian pokok yang dijamun dengan Fidusia hapus.
Obyek jaminan fidusia yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, terdaftar maupun tidak terdaftar, bergerak maupun yang tidak bergerak, dan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.Benda tidak bergerak harus memenuhi persyaratan antara lain :
-        Benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan.
-        Benda-benda tersebut tidak dibebani dengan hak hipotik, untuk benda bergerak, benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak gadai.

Perjanjian fidusia adalah perjanjian yang harus dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia.Pendaftaran fidusia adalah jaminan fidusia yang lahir pada tanggal dicatat dalam buku daftar fidusia dan merupakan bukti kredutor sebagai pemegang jaminan fidusia diberikan sertifikat jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia.
Hapusnya jaminan fidusia yakni jaminan fidusia hapus karena hal sebagai berikut :
-        Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia.
-        Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitor.
-        Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.


Daftar Pustaka

No comments:

Post a Comment