Subyek dan
Objek Hukum
A. Subyek Hukum Manusia
Subyek
hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut
hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem
hukum Indonesia, yang sudah barang tentu berdasar dari sistem hukum Belanda,
ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).Dalam
dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
1. Manusia
(naturlife persoon)
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek
hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah
dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan
sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan
pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan
yang menghendakinya. Namun,ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang
sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan
perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
seperti:
- Anak yang
masih dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah.
- Orang yang
berada dalam pengampunan
2. Badan Hukum
(recht persoon)
Adalah suatu badan yang terdiri
dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga
mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum
sebagai pembawa hak manusia.
B.
Subyek Hukum Badan Hukum
Subjek
hukum badan hukum adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum
dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai
syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu Teori Kekayaan bertujuan :
- Memiliki
kekayaan yg terpisah dari kekayaan anggotanya.
- Hak dan
Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para
anggotanya.
anggotanya.
Badan hukum dibagi menjadi dua macam bagian, yaitu :
1. Badan Hukum
Privat
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum
yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan
banyak orang di dalam badan hukum itu.Dengan demikian badan hukum privat
merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni
keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum
yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan
amal.
Contohnya: Perhimpunan,Perseroan Terbatas,Firma,Koperasi,Yayasan.
Contohnya: Perhimpunan,Perseroan Terbatas,Firma,Koperasi,Yayasan.
2. Badan Hukum
Publik
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan
hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan
publik atau orang banyak atau negara umumnya.Dengan demikian badan hukum publik
merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan
perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif
(Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara
Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan
Perusahaan Negara.Contohnya Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank
negara.
Ada enam
teori yg digunakan sebagai syarat badan hukum untuk menjadi subyek hukum,
yaitu :
1) Teori Fiksi
dari C.V. Savigny
Teori ini mengatakan, bahwa pada dasarnya hanya manusia
adalah orang, juga bagi hukum, bahwa yang disebut badan hukum itu sebenarnya
adalah sekedar bayangan/gambaran saja yang tidak berujud dengan nyata.Ia hanya
dianggap ada dan dipersamakan dengan orang. Menurut cv. Savigny badan
hukum tergantung dari pengakuan penguasa. Sehingga Utrecht menyebutnya bahwa
badan hukum semata-mata hanya buatan pemerintah negara saja.Terkecuali negara,
badan hukum itu suatu fiksi saja, yakni sesuatu yang sebenarnya tidak ada tetapi
orang menghidupkannya dalam bayanggannya untuk dapat menerangkan sesuatu hal.
2) Teori kekayaan
bertujuan dari brinz dan R.H. Siccama
Teori ini menyatakan, bahwa badan hukum terdiri dari sesuatu
kekayaan yang dipisahkan dan diberti tujuan-tujuan tertentu,maka hanya manusia
saja dapat menjadi subyek hukum, tetapi juga tidak dapat disangkal adanya
hak-hak atas sesuatu kekayaan sedangkan tiada sesuatu manusiapun yang menjadi
pendukung hak-hak atas kekayaan itu.
3) Teori Organ
dari Otto von Gierke
Teori ini menyatakan, bahwa badan hukum adalah sesuatu badan
yang nyata, dan mempunyai kehendak sendiri.Ia juga mempunyai kepribadian
sendiri. Oleh karenanya badan hukum seperti manusia, yaitu yang benar-benar
menjelma dalam pergaulan hukum, yaitu “eine leiblichgestige Lebenseinheit”.Badan
hukum itu menjadi suatu “ Verbandpersonlichkeit:, yaitu suatu badan yang
membentuk kehendaknya dengan perantaraan alat-alat yaitu organen (organ-organ),
badan itu,misalnya pengurusnya seperti manusia yang mengucapkan kehendaknya
dengan perantaraan mulutnya atau dengan perantaraan tangannya bilakehendak itu
ditulis dalam secarik kertas.
4) Teori
kekayaan bersama dari Planiol dan Molengraaff
Teori ini menyatakan, bahwa pada badan hukum terdapat sesuatu
kekayaan dari beberapa orang (manusia) bersama-sama. Ia adalah sesuatu kesatuan
yang tegak sendiri, mempunyai nama sendiri dan dalam hubungan itu ia dapat
merupakan pendukung hak. Konsekwensinya hak kewajiban badan hukum itu pada
hakekatnya hak kewajiban anggota bersama-sama, sehingga dinamakan teori
kepunyaan kolektif. Menurut teori ini maka badan hukum itu suatu konstruksi
yuridis saja,karena badan hukum itu pada hakekatnya sesuatu yang abstrak.
5) Ajaran L.
Duguit
Sesuai dengan ajarannya tentang fungsi sosial, maka juga di
sini L. Duguit tidak mengakui adanya badan hukum, sama halnya seperti ia tidak
mengakui adanya hak-hak subyek hukum. Yang ada hanyalah fungsi-fungsi sosial
yang harus dilaksanakan; dan subyek hukum itu hanya manusia saja.
6) Teori
Eggens
Teori ini menyatakan, bahwa badan hukum adalah suatu “
hulpfiguur”, karena adanya diperlukan dan dibolehkan oleh hukum, demi untuk
menjalankan hak-hak dengan sewajarnya. Bahwa dalam hal-hal tertentu keperluan
itu dirasakan, oleh karena hukum hendak memperlakukan suatu rombongan orang
yang bersama-sama mempunyai kekayaan dan tujuan tertentu sebagai suatu
kesatuan,karena seseorang subyek hukum (manusia) saja tidak dapat (berwenang)
sendiri-sendiri bertindak dalam rangkaian peristiwa-peristiwa hukum.
Di antara syarat-syarat badan hukum yang telah di tentukan
oleh hukum yaitu :
1. Memiliki
kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggota-anggotanya
2. Hak dan
kewajiban badan hukum terlepas dari hak dan kewajiban para anggota-anggotanya
3. Dasar-dasar
hukum sebagai badan hukum meliputi :
-
Perseroan terbatas(PT) di atur dalam bab III bagian
ketiga buku I KUHD (WvK)
-
Koperasi, di atur dalam undang-undang No. 25 Tahun
1992
-
Yayasan, pengaturannya sesuai kebiasaan yang di buat
aktenya di notaris.
4. Perbankan,
diatur dalam Undang-undang No. 7 Tahun 1992
5. Bank
Pemerintah, sesuai dengan Undang-undang yang mengatur pendiriannya
6. Organisasi
Partai Politik dan Golongan Karya diatur dengan Undang-undang No. 3 Tahun 1975
(telah diubah No. 3 Tahun 1985)
7. Pemerintah
Daerah Tingkat I,II dan Kecamatan diatur dengan Undang-undang No. 5 tahun 1974
8. Negara Indonesia diatur dengan konstitusi
Undang-Undang Dasar 1945[26]
C.
Obyek Hukum
Obyek hukum
adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek
dalam suatu hubungan hukum. Obyek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun
hak yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis. Jenis obyek hukum
berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi
menjadi 2, yakni:
1. Benda
Bergerak
2. Benda Tidak
Bergerak
D.
Obyek Hukum Benda Bergerak
Pengertian
benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri
ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
·
Benda bergerak karena sifatnya
Contoh : perabot rumah, meja, mobil, motor, komputer, dll
·
Benda bergerak karena ketentuan UU
Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam
kategori benda bergerak .Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dsb
E.
Obyek Hukum Benda Tidak Bergerak
Pengertian
benda tidak bergerak adalah Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan
penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak
bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama.
dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
·
Benda tidak bergerak karena sifatnya,
Tidak dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain
atau biasa dikenal
dengan benda tetap.
dengan benda tetap.
·
Benda tidak bergerak karena tujuannya,
Tujuan pemakaiannya :Segala apa yang meskipun tidak secara
sungguh – sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan untuk mengikuti tanah
atau bangunan itu untuk waktu yang agak lamaContoh : mesin – mesin dalam suatu
pabrik
·
Benda tidak bergerak karena ketentuan UU,
Segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tak bergerak.Contoh : Kapal dengan bobot 20 M Kubik (Pasal 314 KUHPer) meskipun menurut sifatnya dapat dipindahkan
Segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tak bergerak.Contoh : Kapal dengan bobot 20 M Kubik (Pasal 314 KUHPer) meskipun menurut sifatnya dapat dipindahkan
Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting
karena berhubungan dengan 4 hak yaitu :
1) Pemilikan
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas
yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang
bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang
tidak bergerak tidak demikian halnya.
2) Penyerahan
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3) Daluwarsa
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
4) Pembebanan
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai,fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai,fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
F. Hak Kebendaan
Hak kebendaan yang bersifat sebagai
pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor
yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan
jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi
(perjanjian).Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan
merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian
pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).Perjanjian hutang
piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam
pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan
bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas
yang sama.
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri
dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat
khusus.
1.
Jaminan
Umum
Pelunasan
hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132
KUH Perdata.Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan
debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak
bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.Sedangkan
pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan
secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.Pendapatan
penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya
piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan
sah untuk didahulukan.Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan
jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain benda tersebut
bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).Benda tersebut dapat dipindah
tangankan haknya kepada pihak lain.
2.
Jaminan
Khusus
Pelunasan
hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi
pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
a. Gadai
Dalam pasal
1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas
suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain
atas namanya untuk menjamin suatu hutang.Selain itu memberikan kewenangan
kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu
dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan
biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu
didahulukan.Sifat-sifat Gadai yakni :
-
Gadai
adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
-
Gadai
bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok
yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar
hutangnya kembali.
-
Adanya
sifat kebendaan.
Syarat inbezitz
telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau
benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
-
Hak
untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
-
Hak
preferensi (hak untuk di dahulukan).
-
Hak
gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi
hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap
melekat atas seluruh bendanya.
Obyek gadai adalah semua benda
bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun
benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan
berbagai hutang yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa (aan
toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam) serta hak paten.Hak
pemegang gadai yakni si pemegang gadai mempunyai hak selama gadai berlangsung :
-
Pemegang
gadai berhak untuk menjual benda yang di gadaikan atas kekuasaan sendiri (eigenmachti
geverkoop).
-
Hasil
penjualan diambil sebagian untuk pelunasan hutang debitur dan sisanya di
kembalikan kepada debitur penjualan barang tersebut harus di lakukan di muka
umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang
lazim berlaku.
-
Pemegang
gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah
dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai .
-
Pemegang
gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada
pelunasan hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga).
-
Pemegang
gadai mempunyai prefensi (hak untuk di dahulukan) dari kreditur-kreditur yang
lain.
-
Hak
untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim jika debitur menuntut di muka
hukumsupaya barang gadai di jual menurut cara yang di tentukan oleh hakim untuk
melunasi hutang dan biaya serta bunga.Atas izin hakim tetap menguasai benda
gadai.
b. Hipotik
Hipotik
berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak
bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu
perhutangan (verbintenis).Sifat-sifat hipotik yakni :
-
Bersifat accesoir yakni
seperti halnya dengan gadai.
-
Mempunyai
sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa
mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam
pasal 1163 ayat 2 KUH perdata .
-
Lebih
didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference)
berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
Obyek hipotik yakni :
Sebelum dikeluarkan undang-undang
No.4 tahun1996 hipotik berlaku untuk benda tidak bergerak termasuk tanah namun
sejak di keluarkan undang-undang No.4 tahun1996 tentang hak tanggungan atas
tanah berserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku
lagi.
c. Hak Tanggungan
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan
(UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut
benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk
pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur
tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.Dengan demikian UUTH memberikan
kedudukan kreditur tertentu yang kuat dengan ciri sebagai berikut :
-
Kreditur
yang diutamakan (droit de preference) terhadap kreditur lainya
-
Hak
tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut atau
selama perjanjian pokok belum dilunasi (droit de suite).
-
Memenuhi
syarat spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan
memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
-
Mudah
dan pasti pelaksanaan eksekusinya. Benda yang akan dijadikan jaminan hutang
yang bersifat khusus harus memenuhi syarat-syarat khusus seperti berikut :
Ø Benda tersebut dapat bersifat
ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
Ø Benda tersebut dapat dipindah
tangankan haknya kepada pihak lain.
Ø Tanah yang akan dijadikan jaminan
ditunjukan oleh undang-undang.
Ø Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar
dalam daftar umum (bersetifikat berdasarkan peraturan pemerintah no 29 tahun
1997 tentang pendaftaran.
Obyek hak tanggungan yakni :
-
Hak
milik (HM)
-
Hak
guna usaha ( HGU)
-
Rumah
susun berikut tanah hak bersama serta hak milik atas satuan rumah susun (HM
SRS)
-
Hak
pakai atas tanah negara
Obyek hak tanggungan tersebut
terdapat dalam pasal 4 undang-undang no 4 tahun 1996.
d. Fidusia
Fidusia
yang lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang
dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan
kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda
bergerak milik debitor kepada kreditur.Namun, benda tersebut masih dikuasai
oleh debitor sebagai peminjam pakai sehingga yang diserahkan kepada kreditor
adalah hak miliknya. Penyerahan demikian di namakan penyerahan secara constitutum
possesorim yang artinya hak milik (bezit) dari barang di mana barang
tersebut tetap pada orang yang mengalihkan (pengalihan pura-pura).Dengan
demikian, hubungan hukum antara pemberi fidusia (kreditor) merupakan hubungan
hukum yang berdasarkan kepercayaan. Namun, dengan di keluarkannya Undang-Undang
nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia maka penyerahan hak milik suatu barang
debitor atau pihak ketiga kepada debitor secara kepercayaan sebagai jaminan
utang.Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan, sedangkan
jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.
Sifat
jaminan fidusia yakni berdasarkan pasal 4 UUJF, jaminan Fidusia merupakan
perjanjian ikutan (accesoir) dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan
kewajuban bagi para pihak didalam memenuhi suatu prestasi untuk memberikan
sesutau atau tidak berbuat sesuatu yang dapat dinilai dengan uang sehingga akibatnya
jaminan fidusia harus demi hukum apabila perjanjian pokok yang dijamun dengan
Fidusia hapus.
Obyek
jaminan fidusia yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki
dan dialihkan, terdaftar maupun tidak terdaftar, bergerak maupun yang tidak
bergerak, dan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.Benda tidak
bergerak harus memenuhi persyaratan antara lain :
-
Benda-benda
tersebut tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan.
-
Benda-benda
tersebut tidak dibebani dengan hak hipotik, untuk benda bergerak, benda-benda
tersebut tidak dapat dibebani dengan hak gadai.
Perjanjian fidusia adalah perjanjian
yang harus dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia dan merupakan akta
jaminan fidusia.Pendaftaran fidusia adalah jaminan fidusia yang lahir pada
tanggal dicatat dalam buku daftar fidusia dan merupakan bukti kredutor sebagai
pemegang jaminan fidusia diberikan sertifikat jaminan fidusia yang dikeluarkan
oleh Kantor Pendaftaran Fidusia.
Hapusnya jaminan fidusia yakni
jaminan fidusia hapus karena hal sebagai berikut :
-
Hapusnya
utang yang dijamin dengan fidusia.
-
Pelepasan
hak atas jaminan fidusia oleh debitor.
-
Musnahnya
benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.
Daftar Pustaka
No comments:
Post a Comment