Wednesday, April 27, 2016

Hukum Perjanjian

A.   Standar Kontrak

Standar Kontrak adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan) .Perjanjian yang isinya dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir (Mariam Badrulzaman) 
Perjanjian baku adalah perjanjian yang dipakai sebagai patokan atau pedoman bagi siapapun yangmenutup perjanjian dengannya tanpa kecuali, dan disusun terlebih dahulu secara sepihak sertadibangun oleh syarat-syarat standar, ditawarkan pada pihak lain untuk disetujui dengan hampirtidak ada kebebasan bagi pihak yang diberi penawaran untuk melakukan negosiasi atas apa yangditawarkan, sedangkan hal yang dibakukan, biasanya meliputi model, rumusan, dan ukuran.
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus.
1.   Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dandisodorkan kepada debitur
2. Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.

Jenis-jenis standard kontrak :

Ø Ditinjau dari segi pihak mana yang menetapkan isi dan persyaratan kontrak sebelum merekaditawarkan kepada konsumen secara massal, dapat dibedakan menjadi: 
a.    Kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh produsen/kreditur
b.    Kontrak standar yang isinya merupakan kesepakatan dua atau lebih pihak
c.    Kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh pihak ketiga. 

Ø Ditinjau dari format atau bentuk suatu kontrak yang persyaratannya dibakukan, dapat dibedakandua bentuk kontrak standar, yaitu:
a.    Kontrak standar menyatu
b.    Kontrak standar terpisah. 

Ø Ditinjau dari segi penandatanganan perjanjian dapat dibedakan, antara: 
a.    Kontrak standar yang baru dianggap mengikat saat di tandatangani
b.    Kontrak standar yang tidak perlu ditandatangani saat penutupan

B.   Macam – macam Perjanjian

Macam-macam perjanjian adalah sebagai berikut :
a.    Perjanjian timbal balik dan perjanjian sepihak
Perjanjian timbal balik (bilateral contract) adalah perjanjian yang memberikan hak dankewajiban kepada kedua belah pihak. Perjanjian timbal balik adalah pekerjaan yang paling umum terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Misalnya, perjanjian jual-beli, sewa-menyewa, pemborongan bangunan, tukar-menukar.
Perjanjian sepihak adalah perjanjian yang memberikan kewajiban kepada satu pihak dan hak kepada pihak lainnya, misalnya perjanjian hibah, hadiah. Pihak yang satu berkewajibanmenyerahkan benda yang menjadi objek perikatan, dan pihak lain berhak menerima benda yangdiberikan itu.Yang menjadi kriteria perjanjian jenis ini adalah kewajiban berprestasi kedua belah pihak atau satu pihak. Prestasi biasanya berupa benda berwujud baik bergerak maupun tidak bergerak,atau benda tidak berwujud berupa hak, misalnya hak untuk menghuni rumah.

b.    Perjanjian percuma dan perjanjian dengan alas hak yang membebani
Perjanjian percuma adalah perjanjian yang hanya memberikan keuntungan pada satu pihak saja, misalnya perjanjian pinjam pakai, perjanjian hibah. Perjanjian dengan alas hak yangmembebani adalah perjanjian dalam nama terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lainnya, sedangkan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.
Kontra prestasi dapat berupa kewajiban pihak lain, tetapi juga pemenuhan suatu syarat potestatif (imbalan). 

c.    Perjanjian bernama dan tidak bernama
Perjanjian bernama adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri, yang dikelompokansebagai perjanjian-perjanjian khusus, karena jumlahnya terbatas, misalnya jual-beli, sewa-menyewa, tukar-menukar, pertanggungan. Perjanjian tidak bernama adalah perjanjian yang tidakmempunyai nama tertentu dan jumlahnya terbatas.

d.    Perjanjian kebendaan dan perjanjian obligator
Perjanjian kebendaan (zakelijke overeenkomst, delivery contract) adalah perjanjian untukmemindahkan hak milik dalam perjanjian jual beli. Perjanjian keberadaan ini sebagai pelaksanaan perjanjian obligator. Perjanjian obligator adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan, artinya sejak perjanjian, timbullah hak dan kewajiban pihak-pihak. Pembeli berhakmenuntut penyerahan barang, penjual berhak atas pembayaran harga.Pentinganya pembedaan ini adalah untuk mengetahui apakah perjanjian itu ada penyerahan(levering) sebagai realisasi perjanjian, dan penyerahan itu sah menurut hukum atau tidak.

e.    Perjanjian konsensual dan perjanjian real
Perjanjian konsensual adalah perjanjian yang timbul karna adanya persetujuan kehendakantara pihak-pihak. Perjanjian real adalah perjanjian di samping ada persetujuan kehendak jugasekaligus harus ada penyerahan nyata atas barangnya, misalnya jual beli barang bergerak, perjanjian penitipan, pinjam pakai (pasal 1694, 1740, dan 1754 KUHPdt).Dalam hukum adat, perjanjian real justru yang lebih menonjol sesuai dengan sifat hukumadat bahwa setiap pembuatan hukum (perjanjian) yang objeknya benda tertentu, seketika terjadi persetujuan kehendak serentak ketika itu juga terjdi peralihan hak. Hak ini disebut “kontan atau tunai.

C.   Syarat Sah Perjanjian

Berdasarkan pasal 1320 Kitap Undang-Undang Hukum Perdata, terdapat 4 syarat suatu perjanjian dinyatakan sah secara hukum, yaitu:
1.  Terdapat kesepakatan antara dua pihak. Materi kesepakatan ini dibuat dengan kesadarantanpa adanya tekanan atau pesanan dari pihak mana pun, sehingga kedua belah pihakdapat menunaikan hakdan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan
2.  Kedua belah pihak mampu membuat sebuah perjanjian. Artinya, kedua belah pihak dalam keadaan stabil dan tidak dalam pengawasan pihak tertentu yang bisa membatalkan perjanjian tersebut
3.  Terdapat suatu hal yang dijadikan perjanjian. Artinya, perjanjian tersebut merupakan objek yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
4. Hukum perjanjian dilakukan atas sebab yang benar. Artinya, perjanjian yang disepakati merupakan niat baik dari kedua belah pihak dan bukan ditujukan kejahatan.

Orang yang membuat suatu perjanjian harus “cakap” menurut hukum. Pada azasnya,setiap “orang yang sudah dewasa” atau “akilbalig” dan sehat pikirannya, adalah cakap menurut hukum. Dalam pasal 1330 kitab Undang-undang Hukum Perdata disebutkan sebagai orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian : 
-       Orang-orang yang belum dewasa 
-       Mereka yang ditaruh didalam pengampunan
-  Orang-orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-undang dan pada umumnyasemua orang kepada siapa Undang-undang telah melarang membuat perjanjian tertentu

D.   Pembatalan Perjanjian

Dalam hukum perjanjian ada tiga sebab yang membuat perijinan tidak bebas, yaitu:
1.    Pemaksaan
Pemaksaan adalah pemaksaan rohani atau jiwa (psikis), jadi bukan paksaan fisik atau badan. 
2. Kehilafan atau Kekeliruan
Apabila salah satu pihak khilaf tentang hal-hal pokok dari apa yangdiperjanjikan atau tentang sifat-sifat yang penting dari barang yang menjadi objek perjanjian,ataupun mengenai orang dengan siapa diadakan perjanjian itu. Kehilafan tersebut harussedemikian rupa, hingga, seandainya orang ini tidak khilaf mengenai hal tersebut, ia tidak akanmemberikan persetujuannya. 
2.    Penipuan
Apabila satu pihak dengan sengaja memberikan keterangan-keterangan palsu atau tidak benar disertai dengan akal-akalan yang cerdik(tipu-muslihat), untuk membujuk para lawannya memberikan perijinan. Pihak yang menipu itu bertindak secara aktif untuk menjerumuskan pihak lawannya

E.    Prestasi dan wan prestasi

Ø Prestasi
Pengertian prestasi adalah sesuatu yang wajib dipenuhi oleh debitur dalam setiap perikatan. Prestasi sama dengan objek perikatan. Dalam hukum perdata kewajiban memenuhi prestasi selalu disertai jaminan harta kekayaan debitur. Dalam pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata dinyatakan bahwa semua harta kekayaan debitur baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang aka nada, menjadi jaminan pemenuhan hutangnya terhadap kreditur. Tetapi jaminan umum ini dapat dibatasi dengan jaminan khusus berupa benda tertentu yang ditetapkan dalam perjanjian antara pihak-pihak.Menurut Pasal 1234 KUHPerdata wujud prestasi ada tiga, yaitu :
a.    Memberikan sesuatu
Menurut Pasal 1235 ayat (1) KUHPerdata, pengertian memberikan sesuatu adalah menyerahkan kekuasaan nyata atas suatu benda dari debitur kepada kreditur, contohnya dalam jual beli, sewa-menyewa, hibah, gadai, hutang-piutang.
b.    Berbuat sesuatu
Dalam perikatan yang objeknya “berbuat sesuatu”, debitur wajib melakukan perbuatan tertentu yang telah ditetapkan dalam perikatan, contoh : membangun rumah / gedung, mengosongkan rumah.

c.    Tidak berbuat sesuatu.
Dalam perikatan yang objeknya “tidak berbuat sesuatu”, debitur tidak melakukan perbuatan yang telah ditetapkan dalam perikatan, contoh : tidak membangun rumah, tidak membuat pagar, tidak membuat perusahaan yang sama, dsb.

Sifat Prestasi
Sifat-sifat prestasi adalah sebagai berikut :
-   Harus sudah tertentu dan dapat ditentukan. Jika prestasi tidak tertentu atau tidak ditentukan mengakibatkan perikatan batal (nietig)
-    Harus mungkin, artinya prestasi itu dapat dipenuhi oleh debitur secara wajar dengan segala usahanya. Jika tidak demikian perikatan batal (nietig)
-   Harus diperbolehkan (halal), artinya tidak dilarang oleh undang-undang, tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum. Jika prestasi itu tidak halal, perikatan batal (nietig)
-  Harus ada manfaat bagi kreditur, artinya kreditur dapat menggunakan, menikmati, dan mengambil hasilnya. Jika tidak demikian, perikatan dapat dibatalkan (vernietigbaar)
-    Terdiri dari satu perbuatan atau serentetan perbuatan. Jika prestasi terdiri dari satu perbuatan dilakukan lebih dari satu, mengakibatkan pembatalan perikatan (vernietigbaar)

Ø Wanprestasi
Pengertian Wanprestasi adalah tidak memenuhi sesuatu yang diwajibkan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh perikatan. Faktor yang penyebab wanprestasi ada dua, yaitu :
1.    Karena kesalahan debitur, baik yang disengaja maupun karena kelalaian
2.    Karena keadaan memaksa (evermacht), force majeure, jadi di luar kemampuan debitur. Debitur tidak bersalah.

Untuk menentukan dalam keadaan bagaimana debitur dikatakan wanprestasi, ada tiga keadaan yaitu :
1.    Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali
2.    Debitur memenuhi prestasi, tetapi tidak baik atau keliru
3.    Debitur memenuhi prestasi, tetapi tidak tepat waktu atau terlambat.

Akibat Hukum Wanprestasi
Akibat hukum bagi debitur yang melakukan wanprestasi adalah sebagai berikut :
-       Debitur wajib membayar ganti kerugian yang telah diderita oleh kreditur (Pasal 1243 KUHPdt)
-    Apabila perikatan timbal balik, kreditur dapat menuntut pembatalan perikatan melalui Hakim (Pasal 1266 KUHPdt)
-  Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, resiko beralih kepada debitur sejak terjadi wanprestasi (Pasal 1237 ayat (2) KUHPdt)
-  Debitur wajib memenuhi perikatan jika masih dapat dilakukan atau pembatalan disertai pembayaran ganti kerugian (Pasal 1267 KUHPdt)
-   Debitur wajib membayar biaya perkara, jika diperkarakan di Pengadilan Negeri dan debitur dinyatakan bersalah.

Daftar Pustaka

No comments:

Post a Comment