Hukum
Perjanjian
A. Standar Kontrak
Standar
Kontrak adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara
tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas,
untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi
para konsumen (Johannes Gunawan) .Perjanjian yang isinya dibakukan dan
dituangkan dalam bentuk formulir (Mariam Badrulzaman)
Perjanjian
baku adalah perjanjian yang dipakai sebagai patokan atau pedoman bagi siapapun
yangmenutup perjanjian dengannya tanpa kecuali, dan disusun terlebih dahulu
secara sepihak sertadibangun oleh syarat-syarat standar, ditawarkan pada pihak
lain untuk disetujui dengan hampirtidak ada kebebasan bagi pihak yang diberi
penawaran untuk melakukan negosiasi atas apa yangditawarkan, sedangkan hal yang
dibakukan, biasanya meliputi model, rumusan, dan ukuran.
Menurut
Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus.
1. Kontrak
standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh
kreditur dandisodorkan kepada debitur
2. Kontrak
standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya
dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Jenis-jenis standard kontrak :
Ø Ditinjau
dari segi pihak mana yang menetapkan isi dan persyaratan kontrak sebelum
merekaditawarkan kepada konsumen secara massal, dapat dibedakan menjadi:
a. Kontrak
standar yang isinya ditetapkan oleh produsen/kreditur
b. Kontrak
standar yang isinya merupakan kesepakatan dua atau lebih pihak
c. Kontrak
standar yang isinya ditetapkan oleh pihak ketiga.
Ø Ditinjau
dari format atau bentuk suatu kontrak yang persyaratannya dibakukan, dapat
dibedakandua bentuk kontrak standar, yaitu:
a. Kontrak
standar menyatu
b. Kontrak
standar terpisah.
Ø Ditinjau
dari segi penandatanganan perjanjian dapat dibedakan, antara:
a. Kontrak
standar yang baru dianggap mengikat saat di tandatangani
b. Kontrak
standar yang tidak perlu ditandatangani saat penutupan
B. Macam – macam Perjanjian
Macam-macam perjanjian adalah sebagai berikut :
a. Perjanjian
timbal balik dan perjanjian sepihak
Perjanjian timbal balik (bilateral
contract) adalah perjanjian yang memberikan hak dankewajiban kepada kedua belah
pihak. Perjanjian timbal balik adalah pekerjaan yang paling umum terjadi dalam
kehidupan bermasyarakat. Misalnya, perjanjian jual-beli, sewa-menyewa, pemborongan
bangunan, tukar-menukar.
Perjanjian sepihak adalah
perjanjian yang memberikan kewajiban kepada satu pihak dan hak kepada pihak
lainnya, misalnya perjanjian hibah, hadiah. Pihak yang satu
berkewajibanmenyerahkan benda yang menjadi objek perikatan, dan pihak lain
berhak menerima benda yangdiberikan itu.Yang menjadi kriteria perjanjian jenis
ini adalah kewajiban berprestasi kedua belah pihak atau satu pihak. Prestasi
biasanya berupa benda berwujud baik bergerak maupun tidak bergerak,atau benda
tidak berwujud berupa hak, misalnya hak untuk menghuni rumah.
b. Perjanjian
percuma dan perjanjian dengan alas hak yang membebani
Perjanjian percuma adalah
perjanjian yang hanya memberikan keuntungan pada satu pihak saja, misalnya
perjanjian pinjam pakai, perjanjian hibah. Perjanjian dengan alas hak yangmembebani
adalah perjanjian dalam nama terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu
terdapat kontra prestasi dari pihak lainnya, sedangkan antara kedua prestasi
itu ada hubungannya menurut hukum.
Kontra prestasi dapat berupa
kewajiban pihak lain, tetapi juga pemenuhan suatu syarat potestatif
(imbalan).
c. Perjanjian
bernama dan tidak bernama
Perjanjian bernama adalah
perjanjian yang mempunyai nama sendiri, yang dikelompokansebagai
perjanjian-perjanjian khusus, karena jumlahnya terbatas, misalnya jual-beli,
sewa-menyewa, tukar-menukar, pertanggungan. Perjanjian tidak bernama adalah
perjanjian yang tidakmempunyai nama tertentu dan jumlahnya terbatas.
d. Perjanjian
kebendaan dan perjanjian obligator
Perjanjian kebendaan (zakelijke
overeenkomst, delivery contract) adalah perjanjian untukmemindahkan hak milik
dalam perjanjian jual beli. Perjanjian keberadaan ini sebagai pelaksanaan perjanjian obligator. Perjanjian obligator adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan, artinya sejak perjanjian, timbullah hak dan kewajiban pihak-pihak. Pembeli berhakmenuntut
penyerahan barang, penjual berhak atas pembayaran harga.Pentinganya pembedaan
ini adalah untuk mengetahui apakah perjanjian itu ada penyerahan(levering)
sebagai realisasi perjanjian, dan penyerahan itu sah menurut hukum atau tidak.
e. Perjanjian
konsensual dan perjanjian real
Perjanjian konsensual adalah
perjanjian yang timbul karna adanya persetujuan kehendakantara pihak-pihak.
Perjanjian real adalah perjanjian di samping ada persetujuan kehendak
jugasekaligus harus ada penyerahan nyata atas barangnya, misalnya jual beli barang
bergerak, perjanjian penitipan, pinjam pakai (pasal 1694, 1740, dan 1754
KUHPdt).Dalam hukum adat, perjanjian real justru yang lebih menonjol sesuai
dengan sifat hukumadat bahwa setiap pembuatan hukum (perjanjian) yang objeknya
benda tertentu, seketika terjadi persetujuan kehendak serentak ketika itu
juga terjdi peralihan hak. Hak ini disebut “kontan atau tunai.
C. Syarat Sah Perjanjian
Berdasarkan
pasal 1320 Kitap Undang-Undang Hukum Perdata, terdapat 4 syarat suatu
perjanjian dinyatakan sah secara hukum, yaitu:
1. Terdapat
kesepakatan antara dua pihak. Materi kesepakatan ini dibuat dengan
kesadarantanpa adanya tekanan atau pesanan dari pihak mana pun, sehingga kedua
belah pihakdapat menunaikan hakdan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan
2. Kedua belah
pihak mampu membuat sebuah perjanjian. Artinya, kedua belah pihak dalam keadaan
stabil dan tidak dalam pengawasan pihak tertentu yang bisa membatalkan perjanjian
tersebut
3. Terdapat
suatu hal yang dijadikan perjanjian. Artinya, perjanjian tersebut merupakan objek
yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
4. Hukum
perjanjian dilakukan atas sebab yang benar. Artinya,
perjanjian yang disepakati merupakan niat baik dari kedua belah pihak dan bukan
ditujukan kejahatan.
Orang yang
membuat suatu perjanjian harus “cakap” menurut hukum. Pada azasnya,setiap
“orang yang sudah dewasa” atau “akilbalig” dan sehat pikirannya, adalah cakap
menurut hukum. Dalam pasal 1330 kitab Undang-undang Hukum Perdata
disebutkan sebagai orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian
:
- Orang-orang
yang belum dewasa
- Mereka yang
ditaruh didalam pengampunan
- Orang-orang
perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-undang dan pada umumnyasemua
orang kepada siapa Undang-undang telah melarang membuat perjanjian
tertentu
D. Pembatalan Perjanjian
Dalam hukum perjanjian ada tiga sebab yang membuat
perijinan tidak bebas, yaitu:
1. Pemaksaan
Pemaksaan adalah pemaksaan rohani atau jiwa (psikis),
jadi bukan paksaan fisik atau badan.
2. Kehilafan
atau Kekeliruan
Apabila
salah satu pihak khilaf tentang hal-hal pokok dari apa yangdiperjanjikan atau
tentang sifat-sifat yang penting dari barang yang menjadi objek
perjanjian,ataupun mengenai orang dengan siapa diadakan perjanjian itu.
Kehilafan tersebut harussedemikian rupa, hingga, seandainya orang ini tidak
khilaf mengenai hal tersebut, ia tidak akanmemberikan persetujuannya.
2. Penipuan
Apabila satu pihak dengan sengaja memberikan keterangan-keterangan
palsu atau tidak benar disertai dengan akal-akalan yang cerdik(tipu-muslihat),
untuk membujuk para lawannya memberikan perijinan. Pihak yang menipu itu
bertindak secara aktif untuk menjerumuskan pihak lawannya
E.
Prestasi dan wan prestasi
Ø Prestasi
Pengertian prestasi adalah sesuatu
yang wajib dipenuhi oleh debitur dalam setiap perikatan. Prestasi sama dengan
objek perikatan. Dalam hukum perdata kewajiban memenuhi prestasi selalu
disertai jaminan harta kekayaan debitur. Dalam pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata
dinyatakan bahwa semua harta kekayaan debitur baik bergerak maupun tidak
bergerak, baik yang sudah ada maupun yang aka nada, menjadi jaminan pemenuhan
hutangnya terhadap kreditur. Tetapi jaminan umum ini dapat dibatasi dengan
jaminan khusus berupa benda tertentu yang ditetapkan dalam perjanjian antara
pihak-pihak.Menurut Pasal 1234 KUHPerdata wujud prestasi ada tiga, yaitu :
a. Memberikan
sesuatu
Menurut Pasal 1235 ayat (1) KUHPerdata, pengertian memberikan
sesuatu adalah menyerahkan kekuasaan nyata atas suatu benda dari debitur kepada
kreditur, contohnya dalam jual beli, sewa-menyewa, hibah, gadai,
hutang-piutang.
b. Berbuat
sesuatu
Dalam perikatan yang objeknya “berbuat sesuatu”, debitur
wajib melakukan perbuatan tertentu yang telah ditetapkan dalam perikatan,
contoh : membangun rumah / gedung, mengosongkan rumah.
c. Tidak
berbuat sesuatu.
Dalam perikatan yang objeknya “tidak berbuat sesuatu”,
debitur tidak melakukan perbuatan yang telah ditetapkan dalam perikatan, contoh
: tidak membangun rumah, tidak membuat pagar, tidak membuat perusahaan yang
sama, dsb.
Sifat Prestasi
Sifat-sifat prestasi adalah sebagai berikut :
- Harus sudah tertentu dan dapat ditentukan. Jika
prestasi tidak tertentu atau tidak ditentukan mengakibatkan perikatan batal (nietig)
- Harus mungkin, artinya prestasi itu dapat dipenuhi
oleh debitur secara wajar dengan segala usahanya. Jika tidak demikian perikatan
batal (nietig)
- Harus diperbolehkan (halal), artinya tidak dilarang
oleh undang-undang, tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
Jika prestasi itu tidak halal, perikatan batal (nietig)
- Harus ada manfaat bagi kreditur, artinya kreditur
dapat menggunakan, menikmati, dan mengambil hasilnya. Jika tidak demikian,
perikatan dapat dibatalkan (vernietigbaar)
- Terdiri dari satu perbuatan atau serentetan perbuatan.
Jika prestasi terdiri dari satu perbuatan dilakukan lebih dari satu,
mengakibatkan pembatalan perikatan (vernietigbaar)
Ø Wanprestasi
Pengertian Wanprestasi adalah tidak
memenuhi sesuatu yang diwajibkan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh
perikatan. Faktor yang penyebab wanprestasi ada dua, yaitu :
1. Karena
kesalahan debitur, baik yang disengaja maupun karena kelalaian
2. Karena
keadaan memaksa (evermacht), force majeure, jadi di luar kemampuan debitur.
Debitur tidak bersalah.
Untuk menentukan dalam keadaan bagaimana debitur dikatakan
wanprestasi, ada tiga keadaan yaitu :
1. Debitur
tidak memenuhi prestasi sama sekali
2. Debitur
memenuhi prestasi, tetapi tidak baik atau keliru
3. Debitur
memenuhi prestasi, tetapi tidak tepat waktu atau terlambat.
Akibat
Hukum Wanprestasi
Akibat
hukum bagi debitur yang melakukan wanprestasi adalah sebagai berikut :
- Debitur
wajib membayar ganti kerugian yang telah diderita oleh kreditur (Pasal 1243
KUHPdt)
- Apabila
perikatan timbal balik, kreditur dapat menuntut pembatalan perikatan melalui
Hakim (Pasal 1266 KUHPdt)
- Dalam
perikatan untuk memberikan sesuatu, resiko beralih kepada debitur sejak terjadi
wanprestasi (Pasal 1237 ayat (2) KUHPdt)
- Debitur
wajib memenuhi perikatan jika masih dapat dilakukan atau pembatalan disertai
pembayaran ganti kerugian (Pasal 1267 KUHPdt)
- Debitur
wajib membayar biaya perkara, jika diperkarakan di Pengadilan Negeri dan
debitur dinyatakan bersalah.
Daftar Pustaka
No comments:
Post a Comment