Hak atas
Kekayaan Intelektual
A. Pengertian HAKI
Kekayaan
Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak
Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual
Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya.
Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama
kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang
hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik
disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya.Istilah
HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual.
Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun
dijual.
B.
Prinsip – prinsip HAKI
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah
sebagai berikut :
1. Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan
kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang
akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.
2. Prinsip Keadilan
Prinsip
keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari
kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas
kekayaan intelektual terhadap karyanya.
2. Prinsip
Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu
pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan
memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
3. Prinsip
Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga
Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan
satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan
keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.
C. Klasifikasi HAKI
Secara umum
Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:
1. Hak Cipta
2. Hak Kekayaan Industri, meliputi:
- Paten
- Merek
- Desain Industri
- Rahasia Dagang
- Paten
- Merek
- Desain Industri
- Rahasia Dagang
D.
Dasar Hukum
HAKI
Dalam
penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang
berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
- Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan
Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
-
Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
-
Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
-
Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
-
Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
-
Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan
Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention
Establishing the World Intellectual Property Organization
-
Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan
Trademark Law Treaty
- Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne
Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
-
Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan
WIPO Copyrights Treaty
Berdasarkan peraturan-peraturan
tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka
setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran
kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan
mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan tugas dari
Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan
Perundang-undangan Republik Indonesia.
Daftar Pustaka
https://www.academia.edu/6783899/MAKALAH_Hak_Atas_Kekayaan_Intelektual
No comments:
Post a Comment