Wednesday, April 27, 2016

Macam – macam HAKI

A.   HAK CIPTA

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak ciptauntuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijinuntuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.Tujuan dibuatnya hak cipta adalah untuk memberikan perlindungan atashak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.Menurut dasar hukumUU No. 19 Tahun 2002, Hak cipta mengandung:
-  Hak moral
Contohnya: lagu Bengawan Solo ciptaan Gesang diakui menjadi ciptaan saya.
-  Hak ekonomi
Hak ekomoni berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis. Contohnya:mp3, vcd, dvd bajakan.

Sifat hak cipta:
-  Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud
-  Hak cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harustertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan)
-  Hak cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara melawan hukum
-  Ciptaan tidak wajib didaftarkan karena pendaftaran hanya alat bukti bila ada pihak lain ingin mengakui hasil ciptaannya di kemudian hari.

Jangka waktu perlindungan hak cipta:
-  Selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
-  50 tahun sejak diumumkan atau diterbitkan untuk program komputer,sinematografi, fotografi, database dan karya hasil pengalih wujudan, perwajahan karya tulis, buku pamflet, dan hasil karya tulis yang dipegang oleh badan hukum.
-  Tanpa batas waktu: untuk pencantuman dan perubahan nama atau namasamaran pencipta.

Subyek Hak Cipta:
-  Pencipta seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinyalahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
-  Pemegang Hak CiptaPencipta sebagai Pemilik Hak Cipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas.

Hak Cipta:
Ciptaan yaitu hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkankeasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan yangdilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

Undang-Undang yang mengatur Hak Cipta :
-  UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
-  UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun1982 Nomor 15)
-  UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
-  UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987(Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

Ciptaan yang dilindungi UU hak cipta (pasal 12), antara lain:
-       Buku, program computer, pamflet, susunan perwajahan, karya tulis yangditerbitkan, dan karya tulis lainnya.
-       Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
-       Ciptaan atau musik dengan atau tanpa teks, termasuk karawitan dan rekamansuara.
-     Seni rupa dalam segala bentuk, seperti seni lukis, gambar, seni ukir, senikaligrafi, seni pahat, seni patung, seni kolase, seni kerajinan tangan.
-       Fotografi dan sinematografi.
-       Peta dan karya arsitektur.
-       Seni batik.
-       Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.

Pembatasan Hak Cipta berdasarkan Pasal 14 tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
-       Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaanmenurut sifatnya yang asli
-       Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkandan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila HakCipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undanganmaupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan atau diperbanyak atau
-       Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, denganketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap

B.   HAK PATEN

Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepadainventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktutertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.Dasar hukum hak paten yaitu UU No. 14 tahun 2001.

Jangka waktu paten 20 tahun, paten sederhana 10 tahun.Paten tidak diberikan untuk invensi:
-  Bertentangan dengan UU, moralitas agama, ketertiban umum,kesusilaan.
-  Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan/atau pembedahanyang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
-  Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
-  Makhluk hidup dan proses biologis yang esensial untukmemproduksi tanaman atau hewan.

Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten(UUP).Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
-  Proses
-  Hasil produksi
-  Penyempurnaan dan pengembangan proses
-  Penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi

Undang-Undang yang mengatur Hak Paten :
-  UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun1989 Nomor 39)
-  UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
-  UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RITahun 2001 Nomor 109)Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya.Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidakdapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izindari si pencipta

C.   HAK MEREK

Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yangdiperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-samaatau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkanoleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukumuntuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasadengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orangatau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barangatau jasa sejenis lainnya.

Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izinkepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.Untuk mendapatkan hak atas merek harus mendaftarkan mereknya padaDirektorat Jenderal HAKI, Departemen Kehakiman. Proteksi terhadap merek yang telah didaftarkan tidak dibatasi masa berlakunya.

Undang-Undang yang mengatur Merek:
-       UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RITahun 1992 Nomor 81)
-       UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
-       UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RITahun 2001 Nomor 110)

D.   DESAIN INDUSTRI

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang DesainIndustri: Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi,atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungandaripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yangmemberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1).Desain industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan kerajinan dari instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah lainnya dari peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik ke kendaraan dan struktur arsitektural dari desain tekstil hinga barang-barang hiburan. Agar terlindungi oleh hukum nasional, desainindustri harus terlihat kasat mata. Hal ini berarti desain in-dustri pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang alami, dan tidak melindungifitur teknis atas benda yang diaplikasikan.Pengertian dari Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah suatu produk yang  dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta di-bentuk secara terpadu didalam sebuah bahan semi-konduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elekronik. Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnyasatu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebutdimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang digunakan pada barang-barang yang memiliki keaslian geografis yang spesifik dan memilikikualitas atau reputasi berdasar tempat asalnya itu. Pada umumnya, Indikasi Geografis merupakan nama tempat dari asal barang-barang tersebut.Produkproduk pertanian biasanya memiliki kualitas yang terbentuk dari tempat produksinya dan dipengaruhi oleh faktor-faktor lokal yang spesifik, seperti iklim dan tanah. Berfungsinya suatu tanda sebagai indikasi geografis merupakan masalah hukum nasional dan persepsi konsumen

E.    RAHASIA DAGANG

Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang bahwa Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang



Daftar Pustaka         
                                                                                    

No comments:

Post a Comment