Macam –
macam HAKI
A. HAK CIPTA
Hak Cipta adalah hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak ciptauntuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijinuntuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.Tujuan
dibuatnya hak cipta adalah untuk memberikan perlindungan atashak cipta dan
untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.Menurut
dasar hukumUU No. 19 Tahun 2002, Hak cipta mengandung:
-
Hak
moral
Contohnya:
lagu Bengawan Solo ciptaan Gesang diakui menjadi ciptaan saya.
-
Hak
ekonomi
Hak ekomoni
berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis. Contohnya:mp3, vcd, dvd bajakan.
Sifat
hak cipta:
-
Hak
cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud
-
Hak
cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harustertulis
(bisa di notaris atau di bawah tangan)
-
Hak
cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara melawan hukum
-
Ciptaan
tidak wajib didaftarkan karena pendaftaran hanya alat bukti bila ada pihak
lain ingin mengakui hasil ciptaannya di kemudian hari.
Jangka waktu perlindungan hak cipta:
-
Selama
hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta
meninggal dunia.
-
50
tahun sejak diumumkan atau diterbitkan untuk program komputer,sinematografi,
fotografi, database dan karya hasil pengalih wujudan, perwajahan karya tulis, buku pamflet, dan hasil karya tulis yang dipegang
oleh badan hukum.
-
Tanpa
batas waktu: untuk pencantuman dan perubahan nama atau namasamaran pencipta.
Subyek
Hak Cipta:
-
Pencipta
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinyalahir
suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,keterampilan
atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
-
Pemegang
Hak CiptaPencipta sebagai Pemilik Hak Cipta atau orang lain yang menerima lebih
lanjut hak dari orang tersebut diatas.
Hak Cipta:
Ciptaan yaitu hasil setiap karya
Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkankeasliannya dalam lapangan ilmu
pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan yangdilindungi adalah Ciptaan dalam
bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Undang-Undang yang mengatur Hak
Cipta :
-
UU
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
-
UU
Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun1982 Nomor 15)
-
UU
Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982tentang Hak
Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
-
UU
Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun1982 sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987(Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor
29)
Ciptaan yang dilindungi UU hak cipta
(pasal 12), antara lain:
-
Buku,
program computer, pamflet, susunan perwajahan, karya tulis yangditerbitkan, dan
karya tulis lainnya.
-
Alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
-
Ciptaan
atau musik dengan atau tanpa teks, termasuk karawitan dan rekamansuara.
- Seni
rupa dalam segala bentuk, seperti seni lukis, gambar, seni ukir, senikaligrafi,
seni pahat, seni patung, seni kolase, seni kerajinan tangan.
-
Fotografi
dan sinematografi.
-
Peta
dan karya arsitektur.
-
Seni
batik.
-
Terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.
Pembatasan Hak Cipta berdasarkan
Pasal 14 tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
-
Pengumuman
dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaanmenurut sifatnya yang
asli
-
Pengumuman
dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkandan/atau diperbanyak oleh
atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila HakCipta itu dinyatakan dilindungi,
baik dengan peraturan perundang-undanganmaupun dengan pernyataan pada Ciptaan
itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan atau diperbanyak atau
-
Pengambilan
berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga
Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, denganketentuan
sumbernya harus disebutkan secara lengkap
B. HAK PATEN
Hak paten adalah
hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepadainventor atas hasil invensinya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktutertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.Dasar hukum hak paten yaitu UU No. 14 tahun 2001.
Jangka
waktu paten 20 tahun, paten sederhana 10 tahun.Paten tidak diberikan untuk
invensi:
- Bertentangan dengan UU, moralitas agama, ketertiban umum,kesusilaan.
- Metode
pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan/atau pembedahanyang diterapkan terhadap
manusia dan/atau hewan.
- Teori dan
metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
- Makhluk
hidup dan proses biologis yang esensial untukmemproduksi tanaman atau hewan.
Paten dan
paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten(UUP).Paten hanya
diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan
suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan
adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa
:
- Proses
- Hasil
produksi
- Penyempurnaan
dan pengembangan proses
- Penyempurnaan
dan pengembangan hasil produksi
Undang-Undang
yang mengatur Hak Paten :
- UU Nomor 6
Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun1989 Nomor 39)
- UU Nomor 13
Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun1989 tentang Paten (Lembaran
Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
- UU Nomor 14
Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RITahun 2001 Nomor 109)Paten
memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya.Perlindungan
tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20tahun. Perlindungan
yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidakdapat secara komersil
dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izindari si pencipta
C.
HAK MEREK
Merek dagang adalah
merek yang digunakan pada barang yangdiperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-samaatau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa yaitu
merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkanoleh seseorang atau beberapa
orang secara bersama-sama atau badan hukumuntuk membedakan dengan jasa-jasa
sejenis lainnya.
Merek kolektif adalah
merek yang digunakan pada barang atau jasadengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orangatau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barangatau jasa sejenis lainnya.
Hak atas merek adalah
hak khusus yang diberikan negara
kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka
waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izinkepada seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
menggunakannya.Untuk mendapatkan hak atas merek harus mendaftarkan mereknya
padaDirektorat Jenderal HAKI, Departemen Kehakiman. Proteksi terhadap merek
yang telah didaftarkan tidak dibatasi masa berlakunya.
Undang-Undang yang mengatur Merek:
- UU Nomor 19
Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RITahun 1992 Nomor 81)
- UU Nomor 14
Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun1992 tentang Merek (Lembaran
Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
- UU Nomor 15
Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RITahun 2001 Nomor 110)
D.
DESAIN
INDUSTRI
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang DesainIndustri: Desain Industri
adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi,atau komposisi garis atau
warna, atau garis dan warna, atau gabungandaripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yangmemberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1
Ayat 1).Desain
industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan kerajinan dari
instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan,
dan benda-benda mewah lainnya dari peralatan rumah tangga dan peralatan
elektronik ke kendaraan dan struktur arsitektural dari desain tekstil
hinga barang-barang hiburan. Agar terlindungi oleh hukum nasional, desainindustri
harus terlihat kasat mata. Hal ini berarti desain in-dustri
pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis
yang alami, dan tidak melindungifitur teknis atas benda
yang diaplikasikan.Pengertian dari Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah suatu produk yang dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian
atau seluruhnya saling berkaitan serta di-bentuk secara terpadu didalam sebuah
bahan semi-konduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elekronik.
Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari
berbagai elemen, sekurang-kurangnyasatu dari elemen tersebut adalah elemen
aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan
peletakan tiga dimensi tersebutdimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.Indikasi
Geografis merupakan suatu tanda yang digunakan pada barang-barang yang memiliki
keaslian geografis yang spesifik dan memilikikualitas atau reputasi berdasar
tempat asalnya itu. Pada umumnya, Indikasi Geografis merupakan nama tempat dari
asal barang-barang tersebut.Produkproduk pertanian biasanya memiliki kualitas yang terbentuk dari tempat produksinya dan dipengaruhi oleh faktor-faktor lokal yang spesifik, seperti
iklim dan tanah. Berfungsinya suatu tanda sebagai indikasi geografis merupakan
masalah hukum nasional dan persepsi konsumen
E. RAHASIA DAGANG
Menurut
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang bahwa Rahasia Dagang
adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan atau bisnis,
mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik
Rahasia Dagang
Daftar Pustaka
No comments:
Post a Comment