Pengertian
Hukum dan Hukum Ekonomi
A.
Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan dari
bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat
dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan
sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam
hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara
dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi
penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih.
Hukum
menurut para ahli
Ø Aristoteles
Sesuatu
yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi
dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di
pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.Hukum hanya sebagai
kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
Ø Karl Max
Suatu
pencerminan dari hubungan hukum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap
perkembangan tertentu.
Ø Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan
yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
B. Tujuan hukum menurut teori
1.
Teori etis (etische
theorie)
Teori ini mengajarkan bahwa hukum bertujuan
semata-mata untuk mencapai keadilan. Menurut teori ini, isi hukum semata-mata
harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang adil dan apa yang
tidak adil. Teori ini pertama kali dikemukakan oleh Aristoteles filsuf Yunani
dalam bukunya Ethica Nicomachea dan Rhetorica yang menyatakan ”hukum mempunyai
tugas yang suci yaitu memberi kepada setiap orang yang berhak menerimanya”.
Selanjutnya Aristoteles membagi keadilan dalam 2 jenis, yaitu :
a.
Keadilan distributif, yaitu keadilan yang memberikan kepada setiap orang
jatah menurut jasanya. Artinya, keadilan ini tidak menuntut supaya setiap orang
mendapat bagian yang sama banyaknya atau bukan persamaannya, melainkan
kesebandingan berdasarkan prestasi dan jasa seseorang.
b.
Keadilan komutatif, yaitu keadilan yang memberikan kepada setiap orang jatah
yang sama banyaknya tanpa mengingat jasa masing-masing. Artinya hukum menuntut
adanya suatu persamaan dalam memperoleh prestasi atau sesuatu hal tanpa
memperhitungkan jasa masing-masing.
Keadilan menurut Aristoteles bukan berarti penyamarataan atau tiap-tiap
orang memperoleh bagian yg sama.
2.
Teori utilitas
(utiliteis theorie)
Menurut teori ini, tujuan hukum
ialah menjamin adanya kemamfaatan atau kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada
orang sebanyak-banyaknya. Pencetus teori ini adalah Jeremy Betham. Dalam
bukunya yang berjudul “introduction to the morals and legislation” berpendapat
bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah/manfaat
bagi orang.
3.
Teori campuran
Teori ini dikemukakan oleh
Muckhtar Kusmaatmadja bahwa tujuan pokok dan pertama dari hukum adalah
ketertiban. Di samping itu tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan
yang berbeda-beda isi dan ukurannya menurut masyarakat dan zamannya.
4.
Teori normatif-dogmatif
Tujuan hukum adalah semata-mata
untuk menciptakan kepastian hukum (John Austin dan van Kan). Arti kepastian
hukum disini adalah adanya melegalkan kepastian hak dan kewajiban.Van Kan
berpendapat tujuan hukum adalah menjaga setiap kepentingan manusia agar tidak
diganggu dan terjaminnya kepastiannya.
5.
Teori Peace (damai
sejahtera)
Menurut teori ini dalam keadaan
damai sejahtera (peace) terdapat kelimpahan, yang kuat tidak menindas yang
lemah, yang berhak benar-benar mendapatkan haknya dan adanya perlindungan bagi
rakyat. Hukum harus dapat menciptakan damai dan sejahtera bukan sekedar
ketertiban.
C. Tujuan hukum
Berikut adalah tujuan
hukum menurut para ahli :
Ø Purnadi
dan Soejono Soekanto, tujuan hukum adalah kedamaian hidup antar pribadi yang meliputi
ketertiban ekstern antar pribadi dan ketenangan intern pribadi
Ø Van
Apeldoorn, tujuan
hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki
perdamaian. Perdamain diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan
melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia tertentu, kehormatan,
kemerdekaan, jiwa, harta benda terhadap pihak yg merugikan
Ø R.
Soebekti, tujuan
hukum adalah bahwa hukum itu mengabdi kepada tujuan negara yaitu mendatangkan
kemakmuran dan kebahagiaan para rakyatnya. Hukum melayani tujuan negara
tersebut dengan menyelenggarakan “keadilan” dan “ketertiban”.
Ø Aristoteles, hukum mempunyai tugas yang suci
yaitu memberi kepada setiap orang yang ia berhak menerimanya. Anggapan ini
berdasarkan etika dan berpendapat bahwa hukum bertugas hanya membuat adanya
keadilan saja.
Ø SM.
Amin, SH tujuan
hukum adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan
dan ketertiban terpelihara.
Ø Soejono
Dirdjosisworo, tujuan
hukum adalah melindungi individu dalam hubngannya dengan masyarakat, sehingga
dengan demikian dapat diiharapkan terwujudnya keadaan aman, tertib dan adil
Usaha
mewujudkan pengayoman ini termasuk di dalamnya diantaranya :
-
Mewujudkan ketertiban dan keteraturan
-
Mewujudkan kedamaian sejati
-
Mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat
-
Mewujudkan kesejahteraan seluruh
rakyat
Tujuan Hukum :
1)
Tujuan hukum itu sebenarnya menghendaki adanya keseimbangan kepentingan,
ketertiban, keadilan, ketentraman, kebahagiaan,damani sejahtera setiap manusia.
2)
Dengan demikian jelas bahwa yang dikehendaki oleh hukum adalah agar
kepentingan setiap orang baik secara individual maupun kelompok tidak diganggu
oleh orang atau kelompok lain yang selalu menonjolkan kepentingan pribadinya
atau kepentingan kelompoknya.
3)
Inti tujuan hukum adalah agar tercipta kebenaran dan keadilan
D. Fungsi Hukum
1. Hukum berfungsi sebagai alat
ketertiban dan keteraturan masyarakat. Hukum sbg petunjuk bertingkah laku untuk
itu masyarakat harus menyadari adanya perintah dan larangan dalam hukum
sehingga fungsi hukum sebagai alat ketertiban masyarakat dapat direalisir.
2. Hukum sebagai sarana untuk mewujudkan
keadilan sosial lahir batin. Hukum yg bersifat mengikat, memaksa dan dipaksakan
oleh alat negara yang berwenang membuat orang takut untuk melakukan pelanggaran
karena ada ancaman hukumanya (penjara, dll) dan dapat diterapkan kepada siapa
saja. Dengan demikian keadilan akan tercapai.
3. Hukum berfungsi sebagai alat
penggerak pembangunan karena ia mempunyai daya mengikat dan memaksa dapat
dimamfaatkan sebagai alat otoritas untuk mengarahkan masyarakat ke arah yg
maju.
4. Hukum berfungsi sebagai alat
kritik. Fungsi ini berarti bahwa hukum tidak hanya mengawasi masyarakat
semata-mata tetapi berperan juga untuk mengawasi pejabat pemerintah, para
penegak hukum, maupun aparatur pengawasan sendiri. Dengan demikian semuanya
harus bertingkah laku menurut ketentuan yg berlaku dan masyarakt pun akan
merasakan keadilan.
5. Hukum berfungsi sebagai sarana
untuk menyelesaikan pertingkaian. Contoh kasus tanah.
E. Sumber-sumber hukum
· Pengertian sumber hukum
Sumber hukum adalah segala apa saja (sesuatu) yang menimbulkan
aturan-aturan yg mempunyai kekuatan mengikat dan bersifat memaksa, yakni
aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata
bagi pelanggarnya.Yang dimaksud dengan segala apa saja (sesuatu) yakni
faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum, faktor-faktor yang
merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal, darimana hukum itu
dapat ditemukan. Menurut Kansil , SH sumber hukum adalah segala apa saja yang
menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni
aturan2 yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
· Macam-macam sumber hukum
a.
Sumber hukum
materiil
Sumber hukum materiil adalah
faktor yg turut serta menentukan isi hukum. Dapat ditinjau dari berbagai sudut
misalnya sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, agama, dll. Dalam kata
lain sumber hukum materil adalah faktor-faktor masyarakat yang mempengaruhi
pembentukan hukum (pengaruh terhadap pembuat UU, pengaruh terhadap keputusan
hakim, dsb). Atau faktor yang ikut mempengaruhi materi (isi) dari aturan-aturan
hukum, atau tempat darimana materi hukum tiu diambil.
Sumber hukum materil ini
merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum.Faktor tersebut adalah faktor
idiil dan faktor kemasyarakatan.Faktor idiil adalah patokan-patokan yang tetap
mengenai keadilan yang harus ditaati oleh para pembentuk UU ataupun para
pembentuk hukum yang lain dalam melaksanakan tugasnya.Faktor kemasyarakatan
adalah hal-hal yang benar-benar hidup dalam masyarakat dan tunduk pada
aturan-aturan yang berlaku sebagai petunjuk hidup masyarakat yang bersangkutan.
Contohnya struktur ekonomi, kebiasaan, adat istiadat, dllDalam berbagai
kepustakan hukum ditemukan bahwa sumber hukum materil itu terdiri dari tiga
jenis yaitu (van Apeldoorn) :
1.
Sumber hukum
historis (rechtsbron
in historischezin) yaitu tempat kita dapat menemukan hukumnya dalam sejarah
atau dari segi historis. Sumber hukum ini dibagi menjadi :
-
Sumber hukum yg merupakan tempat dapat ditemukan atau dikenal hukum
secara historis : dokumen-dokumen kuno, lontar, dll.
-
Sumber hukum yg merupakan tempat pembentuk UU mengambil hukumnya.
2.
Sumber hukum
sosiologis (rechtsbron
in sociologischezin) yaitu Sumber hukum dalam arti sosiologis yaitu merupakan
faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif, seperti misalnya keadaan
agama, pandangan agama, kebudayaan
3.
sumber hukum
filosofis (rechtsbron
in filosofischezin) sumber hukum ini dibagi lebih lanjut menjadi dua :
-
Sumber isi hukum; disini dinyatakan isi hukum asalnya darimana.Ada tiga
pandangan yang mencoba menjawab pertanyaan ini yaitu :
a.
pandangan theocratis, menurut pandangan ini hukum berasal dari Tuhan
b.
pandangan hukum kodrat; menurut pandangan ini isi hukum berasal dari
akal manusia
c.
pandangan mazhab hostoris; menurut pandangan isi hukum berasal dari
kesadaran hukum.
-
Sumber kekuatan mengikat dari hukum yaitu mengapa hukum mempuyai
kekuatan mengikat, mengapa kita tunduk pada hukum
b.
Sumber hukum formal
Sumber hukum formal adalah sumber
hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum secara
formal. Jadi sumber hukum formal merupakan dasar kekuatan mengikatnya
peraturan-peraturan agar ditaati oleh masyarakat maupun oleh penegak hukum.Macam-macam sumber
hukum formal :
a.
Undang-undang
Undang – undang yaitu suatu
peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara
oleh penguasa negara.Menurut Buys, Undang-Undang itu mempunyai 2 arti,dalam
arti formil yaitu setiap keputusan
pemerintah yang merupakan UU karena cara pembuatannya (misalnya, dibuat oleh
pemerintah bersama-sama dengan parlemen).Dalam arti material, yaitu setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya
mengikat setiap penduduk.
b.
Kebiasaan (custom)
Kebiasaan adalah perbuatan manusia
yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu
kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat dan kebiasaan itu selalu
berulang-ulang dilakukan sedemikan rupa, sehingga tindakan yang berlawanan
dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan
demikian timbullah suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang
sebagai hukum.
c.
Jurisprudensi (keputusan2 hakim)
Adalah keputusan hakim yang
terdahulu yag dijadikan dasar pada keputusan hakim lain sehingga kemudian
keputusan ini menjelma menjadi keputusan hakim yang tetap terhadap
persoalan/peristiwa hukum tertentu.
d.
Traktat (treaty)
Traktat adalah perjanjian yang
diadakan oleh 2 negara atau lebih yang mengikat tidak saja kepada masing-masing
negara itu melainkan mengikat pula warga negara-negara dari negara-negara yang
berkepentingan.
e.
Perjanjian (overeenkomst)
Adalah suatu peristiwa dimana dua
orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan
tertentu. Para pihak yang telah saling sepakat mengenai hal-hal yang
diperjanjikan, berkewajiban untuk mentaati dan melaksanakannya (asas (pact sunt
servanda).
f.
Pendapat sarjana hukum (doktrin)
Pendapat sarjanan hukum (doktrin)
adalah pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam
ilmu pengetahuan hukum. Doktrin ini dapat menjadi dasar pertimbangan hakim
dalam menjatuhkan putusannya.
F.
Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hukum muncul dari negara
perancis (Code Civil dan Code Napoleon).Kodifikasi adalah pembukuan jenis-jenis
hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.Menurut
bentuknya,hukum itu dapat dibedakan menjadi :
1. Hukum Tertulis (Statute Law = Written
Law)
Yakni hukum
yang dicantumkandalam pelbagai peraturan-perundangan
2. Hukum Tidak Tertulis (Unstatutery Law
= Unwritten Law )
Yaitu hukum
yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis
namunberlakunya ditaati seperti suatu perundang-undangan (disebut juga hukum kebiasaan).Mengenai
hukum tertulis, ada yang telah dikodifikasikan, dan yang belum dikodifikasikan.
Tujuan
kodifikasi daripada hukum tertulis adalah untuk memperoleh :
1. Kepastian hukum
Bersifat mengikat dan berlaku bagi setiap individu
2. Penyerdehanaan hukum
Simple dan sederhana, tidak bersifat ambigu, mudah
3. Kesatuan hukum
Jika suatu hukum membahas tentang suau perkara, maka
perkara itu sajayang dibahas, tidak melebar ke perkara yang lainnya
Kaidah hukum merupakan segala peraturan yang
ada yang telah dibuat secara resmi oleh pemegang kekuasaan yang sifatnya
mengikat setiap orang dan pemberlakuannya merupakan paksaan yang harus ditaati
dan apabila telah terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi tertentu.Kaidah
hukum lahir dan hidup di lingkungan manusia sejak manusia tersebut dilahirkan,
oleh karenanya kaidah hukum juga disebut dengan sikap lahir seseorang.Jadi
dapat dikatakan bahwa kaidah hukum merupakan suatu pedoman atau patokan sebagai
perilaku lahiriyah dan batiniyah yang baik.Kebiasaan yang sudah biasa dilakukan
meskipun tidak tertulis akan dipatuhi masyarakat dan bagi yang melanggar akan
dikenakan sanksi.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2,
yaitu :
1. Hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum
itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2. Hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum
itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai
pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu :
1.
Norma
Agama
Berisi
tentang peraturan hidup , perintah-perintah, larangan-larangan dan
anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah
atau jalan yang benar.
2.
Norma
Kesusilaan
Yaitu peraturan
hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang
diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3.
Norma
Kesopanan
Yakni
peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan
masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
4.
Norma
Hukum
Yakni peraturan-peraturan
hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam
negara tersebut.
G. Pengertian
Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia
yang berhubungan dengan produksi, distribusi dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Istilah "ekonomi"
sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu (oikos)
yang berarti "keluarga, rumah
tangga" dan nomoS yang berarti "peraturan, aturan, hukum". Secara garis besar,
ekonomi diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen
rumah tangga." Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan
konsep ekonomi, dan data dalam bekerja.
Pengertian Ekonomi Menurut Pendapat Para ahli
sebagai berikut :
Ø
Adam Smith : Pengertian ekonomi menurut pendapat Adam Smith
adalah penyelidikan tentang keadaan dan sebab adanya kekayaan negara.
Ø
Mill J.S : Menurut Mil J.S, pengertian ekonomi adalah sains
praktikal tentang pengeluaran dan penagihan.
Ø
Hermawan Kartajaya : Pengertian ekonomi menurut pendapat Hermawan
Kartajayat adalah platform dimana sektor industri melekat diatasnya.
Ø
Paul A. Samuelson : Menurut Paul. A. Samuelson, pengertian
ekonomi adalah cara-cara yang dilakukan oleh manusia dan kelompoknya untuk
memanfaatkan sumber-sumber terbatas untuk memperoleh berbagai komoditi dan
mendistribusikannya untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Ø
Abraham Maslow : Menurut Abraham Maslow, ekonomi adalah salah satu
bidang pengkajian yang mencoba menyelesaikan masalah keperluan asas kehidupan
manusia melalui penggemblengan segala sumber ekonomi yang ada dengan berasaskan
prinsip serta teori tertentu dalam suatu sistem ekonomi yang dianggap efektif
dan efisien.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan
sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu
dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum
ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian. Diseluruh dunia, hukum ekonomi berfungsi untuk mengatur dan
membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan pengharapan pembangunan
perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.Menurut Rochmat
Soemitro pengertian hukum ekonomi diartikan sebagai sebagian dari keseluruhan
norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari
masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling
berhadapan.
Daftar Pustaka
No comments:
Post a Comment