Hukum
Perdata yang Berlaku di Indonesia
A.
Hukum Perdata yang Berlaku di
Indonesia
Hukum di
Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan
hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana
berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa
lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda
(Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia
menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di
bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga
berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau
yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari
masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
Salah satu
bidang hukum yang
mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan
hubungan antara subyek hukum.Hukum perdata disebut
pula hukum privat
atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur
hal-hal yang berkaitan dengan negara serta
kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum
tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata
usaha negara),
kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara pendudukatau warga negara sehari-hari,
seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian,
pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat
perdata lainnya.
Hukum
perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya
hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal
KUHPer) yang berlaku di Indonesia tidak
lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk
Wetboek (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan
diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan asas
konkordansi.
B.
Sejarah Singkat Hukum Perdata
Hukum
Perdata berasal dari Hukum Perdata Prancis, sebelum dikodifikasikan
pada tanggal 21 maret 1804 dengan nama code civil des francis, sebelum
diakuinya hukum perdata Prancis tersebut tidak ada kesatuan hukumnya, sehingga
terbagi atas 2 bagian walayah hukum Prancis, yaitu :
1. Wilayah
Utara dan Tengah, wilayah ini merupakan daerah hukum lokal yang berlaku hukum
kebebasan Prancis kuno yang berasal dari germania.
2. Wilayah
selatan, wilayah ini merupakan daerah hukum Romawi, dan hukum yang diakuidisana
yaitu Hukum Syenes yang dikumpulkan secara sistematis dalam suatu kitab Undang-Undang
tahun 1800 yang disebut carpus juris civiles oleh kaisar Justinianus pada tanggal
12-8-1800 dan oleh pemerintah Napoleon dibentuklah panitia pengkodifikasian Undang-Undang
ini. Pada tanggal 21 maret 1804 barulah diundang-undangkan dengannama Code
Civil Des Francis. Tahun 1807 diadakan kodifikasi Hukum Dagang danHukum
Perdata.
Pada tahun 1813 pendudukan Perancis
di Belanda berakhir dan belandamerdeka. Tahun 1814 Belanda mengadakan
kodifikasi yang diketuai oleh. Mr.J.MKempur yang bersumber dari Code Napoleon
dan hukum Belanda kuno. Pada tahun 1838kodifikasi ini disahkan dengan nama: BW=
Burgerlyk Wetboek dan WVK = WetboekVan Koophaudel (Kitab Undang Hukum Perdata
dan Kitab Undang Hukum Dagang).
Pada awal kemerdekaan negeri
Belanda 1814 Sistem Pemerintahannya menganut SistemDisentralisasi yang terdiri
atas Propinsi-propinsi yang berdaulat dan mempunyai peraturan sendiri , sehingga belum ada peraturan yang berlaku secara umum sehingga
kepastian hukum tidak terpenuhi.
Pada tahun itu pula dibentuk
panitia yang di ketuai oleh Mr JM Kempur (Guru Besar Bidang Hukum) membuat
sendiri yang memuat Hukuman Belanda Kuno, meliputi: Hukam Romawi, Hukam German,
Hukum Kanonik Gereja, dandisetujui oleh Raja yang dikenal dengan Rancangan
1816. Berdasarkan SK Raja semua Undang-Undang Wetboek dinyatakan mulai berlaku
tanggal 1 Oktober 1838. Padatahun 1838 kodifikasi ini disahkan oleh Raja dengan
nama BW = Burgerlyk Wetboek dan WVK = Wetboek Van Koophandel (Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang)
C.
Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata
Istilah
hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai terjemahan
dari burgerlijkrecht pada masa penduduka Jepang. Di samping istilah itu,
sinonim hukum perdata adalah civielrecht dan privatrecht.Para ahli
memberikan batasan hukum perdata, seperti berikut:
- Van Dunne mengartikan hukum perdata, khususnya
pada abad ke -19 adalah:
“Suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat
ecensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan
perikatan. Sedangkan hukum public memberikan jaminan yang minimal bagi
kehidupan pribadi”
- Vollmar,
dia mengartikan hukum perdata adalah:
“Aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan
pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan prseorangan
dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengna kepentingan
yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang
mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas”
Maka
pengertian hukum perdata yang dipaparkan para ahli di atas, kajian utamnya pada
pengaturan tentang perlindungan antara orang yang satu degan orang lain, akan
tetapi di dalam ilmu hukum subyek hukum bukan hanya orang tetapi badan hukum
juga termasuk subyek hukum, jadi untuk pengertian yang lebih sempurna yaitu
keseluruhan kaidah-kaidah hukum(baik tertulis maupun tidak tertulis) yang
mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain dalam hubungan
kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
Di dalam
hukum perdata terdapat 2 kaidah, yaitu:
1. Kaidah
tertulis
Kaidah hukum perdata tertulis adalah kaidah-kaidah hukum
perdata yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan
yurisprudensi.
2. Kaidah
tidak tertulis
Kaidah
hukum perdata tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul,tumbuh,
dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan)
D.
Sistematika Hukum Perdata
a. Sistematika hukum perdata
dalam Burgenjik Wetboek (BW) dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt)
Untuk Indonesia yang saat itu masih
bernama Hindia-Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda
sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku diPerancis dengan
beberapa penyesuaian.Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer)
terdiri dari empat bagian yaitu :
1. Buku I
tentang Orang
Mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu
hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek
hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang,
kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga,
perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan,
sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan
disahkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
2. Buku II
tentang Kebendaan
Mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak
dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara
lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda
meliputi:
- Benda
berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap
sebagai benda berwujud tidak bergerak
- Benda tidak
berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian
ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU
nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu
pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah
dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
3. Buku III
tentang Perikatan
Mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga
perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda),
yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di
bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari
perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan
perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara
pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD)
juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya
Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
4. Buku IV
tentang Daluarsa dan Pembuktian
Mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau
tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal
yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika
yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih
diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.
b. Sistematika
menurut ilmu hukum
Ø Hukum
tentang diri seseorang
Hukum
tentang diri seseorang ini memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai
subyek dalam hukum; peraturan-peraturan perihal kecakapanuntuk memiliki hak-hak
dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal
yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
Ø Hukum
Kekeluargaan
Hukum
kekeluargaan mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul sebagai
akibat dari hubungan kekeluargaan, yaitu:Perkawinan beserta hubungan dalam
lapangan hukum kekayaan antara suami isteri, hubungan antara orang tua dan anak,perwalian
dan curatele.
Ø Hukum
Kekayaan
Hukum
kekayaan adalah hukum yang mengatur perihal hubungan hukum yang dapat dinilai
dengan uang, yaitu segala kewajiban-kewajiban yang dapat dinilai dengan uang.
Hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang demikian itu biasanya dapat dipindahkan
kepada orang lain.
Ø Hukum Warisan
Hukum warisan adalah hukum yang mengatur tentang benad atau
kekayaan seorang jikalau ia meninggal dunia.Hukum warisan ini juga mengatur
akibat-akibat hukum keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
Daftar Pustaka
http://iusyusephukum.blogspot.com/2013/06/sistematika-hukum-perdata.html
No comments:
Post a Comment