Thursday, May 5, 2016

Perlindungan Konsumen

A.   Pengertian Konsumen

Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Jika tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual kembali (Jawa: kulakan), maka dia disebut pengecer atau distributor.

Pengertian Konsumen menurut Philip Kotler (2000) dalam bukunya Prinsiples Of Marketing adalah semua individu dan rumah tangga yang membeli atau memperoleh barang atau jasa untuk dikonsumsi pribadi.

Konsumen secara harfiah memiliki arti, orang atau perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu, atau sesuatu atau sese orang yangmenggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang. Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mendefinisikan konsumen sebagai setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Berdasarkan dari pengertian tersebut, yang dimaksud konsumen orang yang berststus sebagai pemakai barang dan jasa.

B.   Asas dan Tujuan

Tujuan dari UU PK adalah melindungi kepentingan konsumen, dan di satu sisi menjadi pecut bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitasnya. Pada Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah:
-       Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
-       Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
-     Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
-   Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
-       Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
-   Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen

Sedangkan asas-asas yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU PK adalah:

Ø Asas manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.

Ø Asas keadilan
Penerapan asas ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.

Ø Asas keseimbangan
Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.

Ø Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.

Ø Asas kepastian hukum
Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum

C.   Hak dan Kewajiban Konsumen

Berdasarkan UU Perlindungan konsumen pasal 4, hak-hak konsumen sebagai berikut :
-       Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa
-       Hak untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
-       Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa
-       Hak untuk didengar pendapat keluhannya atas barang/jasa yang digunakan
-     Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
-       Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen
-       Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskrimainatif
-   Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian, jika barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
-       Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban Konsumen Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah sebagai berikut:
-       Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
-       Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
-       Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
-       Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

D.   Hak Kewajiban Pelaku Usaha

Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah:
-     Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
-       Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
-  Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
-     Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
-       Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Sedangkan kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 UUPK adalah:
-       Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
-   Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
-       Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
-    Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku
-       Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan
-  Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
-    Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

E.    Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha

Ketentuan mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha diatur dalam Pasal 8 - 17 UU PK. Ketentuan-ketentuan ini kemudian dapat dibagi kedalam 3 kelompok, yakni:
-       Larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi (Pasal 8 )
-       Larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan pemasaran (Pasal 9 - 16)
-       Larangan bagi pelaku usaha periklanan (Pasal 17)

Terdapat 10 larangan bagi pelaku usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU PK, yakni pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :
-      Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan
-       Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut
-    Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya
-      Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut
-  Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut
-   Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut
-  Tidak mencantumkan tanggal kadaluwasa/jangka waktu penggunaan atau pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu
-  Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label
-   Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat
-      Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

F.    Tanggung Jawab Pelaku Usaha

Tanggung jawab produk adalah tanggung jawab para produsen untuk produk yang  telah dibawanya ke dalam peredaran, yang menimbulkan/ menyebabkan kerugian karena cacat yang melekat pada produk tersebut. Di dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terdapat 3 (tiga) pasal yang menggambarkan sistem tanggung jawab produk dalam hukum perlindungan konsumen di Indonesia, yaitu ketentuan Pasal 19 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merumuskan tanggung jawab produsen sebagai berikut:
1.    Pelaku Usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/ atau kerugian konsumen akibat mengkomsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
2. Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/ atau jasa yang sejenis atau secara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/ atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
4.  Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasrkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsure kesalahan. (50 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen).

G.   Sanksi

Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :

Sanksi Perdata
Ganti rugi dalam bentuk :
-       Pengembalian uang atau
-       Penggantian barang atau
-       Perawatan kesehatan, dan/atau
-       Pemberian santunan

Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
 
Sanksi Pidana
Sanksi Pidanan akan diberikan Kurungan :
-       Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17  ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
-       Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f

Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
Hukuman tambahan , antara lain :
-       Pengumuman keputusan Hakim
-       Pencabutan izin usaha
-       Dilarang memperdagangkan barang dan jasa
-       Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa
-       Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat . 

Daftar Pustaka

Wednesday, April 27, 2016

Macam – macam HAKI

A.   HAK CIPTA

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak ciptauntuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijinuntuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.Tujuan dibuatnya hak cipta adalah untuk memberikan perlindungan atashak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.Menurut dasar hukumUU No. 19 Tahun 2002, Hak cipta mengandung:
-  Hak moral
Contohnya: lagu Bengawan Solo ciptaan Gesang diakui menjadi ciptaan saya.
-  Hak ekonomi
Hak ekomoni berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis. Contohnya:mp3, vcd, dvd bajakan.

Sifat hak cipta:
-  Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud
-  Hak cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harustertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan)
-  Hak cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara melawan hukum
-  Ciptaan tidak wajib didaftarkan karena pendaftaran hanya alat bukti bila ada pihak lain ingin mengakui hasil ciptaannya di kemudian hari.

Jangka waktu perlindungan hak cipta:
-  Selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
-  50 tahun sejak diumumkan atau diterbitkan untuk program komputer,sinematografi, fotografi, database dan karya hasil pengalih wujudan, perwajahan karya tulis, buku pamflet, dan hasil karya tulis yang dipegang oleh badan hukum.
-  Tanpa batas waktu: untuk pencantuman dan perubahan nama atau namasamaran pencipta.

Subyek Hak Cipta:
-  Pencipta seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinyalahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
-  Pemegang Hak CiptaPencipta sebagai Pemilik Hak Cipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas.

Hak Cipta:
Ciptaan yaitu hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkankeasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan yangdilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

Undang-Undang yang mengatur Hak Cipta :
-  UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
-  UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun1982 Nomor 15)
-  UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
-  UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987(Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

Ciptaan yang dilindungi UU hak cipta (pasal 12), antara lain:
-       Buku, program computer, pamflet, susunan perwajahan, karya tulis yangditerbitkan, dan karya tulis lainnya.
-       Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
-       Ciptaan atau musik dengan atau tanpa teks, termasuk karawitan dan rekamansuara.
-     Seni rupa dalam segala bentuk, seperti seni lukis, gambar, seni ukir, senikaligrafi, seni pahat, seni patung, seni kolase, seni kerajinan tangan.
-       Fotografi dan sinematografi.
-       Peta dan karya arsitektur.
-       Seni batik.
-       Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.

Pembatasan Hak Cipta berdasarkan Pasal 14 tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
-       Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaanmenurut sifatnya yang asli
-       Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkandan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila HakCipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undanganmaupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan atau diperbanyak atau
-       Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, denganketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap

B.   HAK PATEN

Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepadainventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktutertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.Dasar hukum hak paten yaitu UU No. 14 tahun 2001.

Jangka waktu paten 20 tahun, paten sederhana 10 tahun.Paten tidak diberikan untuk invensi:
-  Bertentangan dengan UU, moralitas agama, ketertiban umum,kesusilaan.
-  Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan/atau pembedahanyang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
-  Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
-  Makhluk hidup dan proses biologis yang esensial untukmemproduksi tanaman atau hewan.

Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten(UUP).Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
-  Proses
-  Hasil produksi
-  Penyempurnaan dan pengembangan proses
-  Penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi

Undang-Undang yang mengatur Hak Paten :
-  UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun1989 Nomor 39)
-  UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
-  UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RITahun 2001 Nomor 109)Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya.Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidakdapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izindari si pencipta

C.   HAK MEREK

Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yangdiperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-samaatau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkanoleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukumuntuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasadengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orangatau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barangatau jasa sejenis lainnya.

Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izinkepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.Untuk mendapatkan hak atas merek harus mendaftarkan mereknya padaDirektorat Jenderal HAKI, Departemen Kehakiman. Proteksi terhadap merek yang telah didaftarkan tidak dibatasi masa berlakunya.

Undang-Undang yang mengatur Merek:
-       UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RITahun 1992 Nomor 81)
-       UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
-       UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RITahun 2001 Nomor 110)

D.   DESAIN INDUSTRI

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang DesainIndustri: Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi,atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungandaripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yangmemberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1).Desain industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan kerajinan dari instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah lainnya dari peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik ke kendaraan dan struktur arsitektural dari desain tekstil hinga barang-barang hiburan. Agar terlindungi oleh hukum nasional, desainindustri harus terlihat kasat mata. Hal ini berarti desain in-dustri pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang alami, dan tidak melindungifitur teknis atas benda yang diaplikasikan.Pengertian dari Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah suatu produk yang  dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta di-bentuk secara terpadu didalam sebuah bahan semi-konduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elekronik. Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnyasatu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebutdimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang digunakan pada barang-barang yang memiliki keaslian geografis yang spesifik dan memilikikualitas atau reputasi berdasar tempat asalnya itu. Pada umumnya, Indikasi Geografis merupakan nama tempat dari asal barang-barang tersebut.Produkproduk pertanian biasanya memiliki kualitas yang terbentuk dari tempat produksinya dan dipengaruhi oleh faktor-faktor lokal yang spesifik, seperti iklim dan tanah. Berfungsinya suatu tanda sebagai indikasi geografis merupakan masalah hukum nasional dan persepsi konsumen

E.    RAHASIA DAGANG

Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang bahwa Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang



Daftar Pustaka         
                                                                                    
Hak atas Kekayaan Intelektual

A.   Pengertian HAKI

Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya.Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.

B.   Prinsip – prinsip HAKI

Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :
1.    Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.
2.  Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
2.    Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
3.    Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.

C.   Klasifikasi HAKI

Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:
1.    Hak Cipta
2.    Hak Kekayaan Industri, meliputi:
-   Paten
-   Merek
-   Desain Industri
-   Rahasia Dagang

D.   Dasar Hukum HAKI

Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
-    Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
-       Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
-       Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
-       Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
-       Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
-       Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
-       Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
-      Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
-       Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.

Daftar Pustaka
https://www.academia.edu/6783899/MAKALAH_Hak_Atas_Kekayaan_Intelektual