KOPERASI
-
DEFINISI
KOPERASI
-
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Koperasi
adalah perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan
para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari dengan harga
murah (tidak bermaksud mencari untung)
-
Menurut Arifinal Chaniago Koperasi adalah suatu
perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan
kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya
-
Menurut P.J.V. Dooren Koperasi tidaklah hanya
kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari
badan-badan hukum (corporate).
-
Menurut Moh. Hatta Koperasi adalah usaha
bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat
seorang
-
Menurut UU No. 25 1992 Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat, yang beradasarkan atas azas kekeluargaan
-
SEJARAH
KOPERASI
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang
pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan
oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat,
ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh
sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa
orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas,
terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan
mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria
Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan
sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya
untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah
darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih
tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita
semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang
asisten residenBelanda.
De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan
menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada
menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri
juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan
para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Banktersebut menjadi
koperasi.
Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang
menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan
pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun
berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi
Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan
dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah
Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale
Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah
badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana
karena:
1.
Belum ada instansi
pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan
penyuluhan tentang koperasi
2.
Belum ada Undang-Undang
yang mengatur kehidupan koperasi
3.
Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu
menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan
digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan
itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai
memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan
tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No.
43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun
1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra.
Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu,
hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat,
sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi
pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo
memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada
tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan
pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431
sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki
Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi
ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk
mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi
di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.
Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus
membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang
berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki
oleh tentara Belanda)
-
TUJUAN KOPERASI
Tujuan koperasi seperti tertuang dalam Bab II Pasal 3 UU No.
25 Tahun 1992 adalah “Koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta memajukan tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur, berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945”
-
FUNGSI KOPERASI
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesehjateraan ekonomi dan
sosialnya meliputi :
-
Berperan serta secara
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
-
Memperkokoh perekonomian
rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahana perekonomian nasional dengan
koperasi sebagai soko gurunya
-
Berusaha mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
-
PERAN KOPERASI
1.
Koperasi membantu para
anggotanya dalam meningkatkan penghasilannya
2.
Koperasi menciptakan dan
memperluas lapangan pekerjaan
3.
Koperasi menyatukan dan
mengembangkan daya usaha orang-orang baik sebagai pribadi maupun sebagai warga
masyarakat
4.
Koperasi ikut meningkatkan
taraf hidup rakyat dan meningkatkan tingkat pendidikan rakyat
5.
Koperasi berperan dalam
penyelenggaraan kehidupan ekonomi secara demokratis
-
LANDASAN KOPERASI
Untuk menjadikan koperasi sebagai saka guru perekonomian
Indonesia, maka diperlukan suatu landasan yang kuat agar bangunan koperasi
tidak akan roboh bila menghadapi tantangan. Landasan merupakan tempat berpijak
untuk tumbuh dan berkembang mencapai tujuan yang dicita-citakan. Landasan
koperasi ada 4 yaitu : Landasan idiil, landasan konstitusional, landasan
mental, dan landasan operasional. Pembahasan selengkapnya sebagai berikut :
1.
Landasan idiil
Landasan idiil koperasi adalah
Pancasila. Dengan demikian semua kegiatan koperasi harus menerapkan sila-sila
dalam Pancasila.
2. Landasan konstitusional
Landasan konstitusional koperasi
Indonesia adalah UUD 1945. Dalam pasal 33 ayat (1) ditegaskan bahwa
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.
Memang dalam pasal tersebut secara eksplisit tidak menyebutkan koperasi sebagai
salah satu pilar dalam struktural perekonomian Indonesia, namun kata-kata “asas
kekeluargaan” jelas menjamin keberadaan koperasi Indonesia karena asas
kekeluargaan merupakan asas koperasi.
3. Landasan mental
Landasan mental koperasi
Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Sifat inilah yang harus
senantiasa ada dalam aktivitas koperasi. Setiap anggota koperasi harus memiliki
rasa kesetiakawanan dengan anggota koperasi yang lain. Namun rasa
kesetiakawanan harus diikuti oleh kesadaran diri untuk maju dan berkembang,
guna meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi.
4. Landasan operasional
Landasan operasional merupakan
tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh anggota, pengurus, badan
pemeriksa, manajer, dan karyawan koperasi dalam melakukan tugas masing-masing
di koperasi.Landasan operasional berupa undang-undang dan peraturan-peraturan
yang disepakati secara bersama. Berikut ini landasan operasional koperasi
Indonesia :
a.
UU No. 25 Tahun 1992
tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.
b.
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga
(ART) Koperasi.
-
PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang
merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi
terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi
koperasi non-pemerintah internasional) adalah:
-
Keanggotaan yang bersifat
terbuka dan sukarela
-
Pengelolaan yang
demokratis,
-
Partisipasi anggota dalam ekonomi,
-
Kebebasan dan otonomi,
-
Pengembangan pendidikan, pelatihan,
dan informasi.
Prinsip koperasi menurut UU no.
25 tahun 1992 adalah:
-
Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
-
Pengelolaan dilakukan
secara demokrasi
-
Pembagian SHU dilakukan
secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
-
Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal
-
Kemandirian
-
Pendidikan perkoperasian
-
Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU
No. 17 Th. 2012, yaitu:
Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal
koperasi(SMK)
-
BENTUK DAN JENIS KOPERASI
Jenis Koperasi menurut fungsinya
a.
Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi
Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasinya.
b.
Koperasi
penjualan/pemasaran
Koperasi penjualan/pemasaran adalah
koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang
dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
c.
Koperasi produksi
Koperasi produksi adalah koperasi
yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai
atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja
koperasi.
d.
Koperasi jasa
Koperasi jasa adalah koperasi
yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan,
dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan
jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan
satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative),
sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut
koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan
tingkat dan luas daerah kerja
a.
Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi
yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
b.
Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder adalah koperasi
yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah
kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat
dibagi menjadi :
1.
Koperasi Pusat
Koperasi Pusat adalah koperasi
yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
2.
Gabungan koperasi
Gabungan koperasi adalah
koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
3.
Induk koperasi
Induk koperasi adalah koperasi
yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut
status keanggotaannya
a.
Koperasi produsen
Koperasi Produsen adalah
koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga
usaha.
b.
Koperasi konsumen
Koperasi konsumen adalah koperasi
yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan
para pemasok di pasar.
Sumber
: