Tuesday, October 20, 2015

KOPERASI

KOPERASI
-          DEFINISI KOPERASI
-          Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Koperasi adalah  perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung)
-          Menurut Arifinal Chaniago Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
-          Menurut P.J.V. Dooren Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
-          Menurut Moh. Hatta  Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang
-          Menurut UU No. 25 1992 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang beradasarkan atas azas kekeluargaan

-          SEJARAH KOPERASI
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residenBelanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Banktersebut menjadi koperasi. 
Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1.      Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi
2.     Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi
3.      Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi 
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda)


-          TUJUAN KOPERASI
Tujuan koperasi seperti tertuang dalam Bab II Pasal 3 UU No. 25 Tahun 1992 adalah  “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta memajukan tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur, berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”
-          FUNGSI KOPERASI
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada  umumnya untuk meningkatkan kesehjateraan ekonomi dan sosialnya meliputi :
-          Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
-          Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahana perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
-          Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

-          PERAN KOPERASI

1.     Koperasi membantu para anggotanya dalam meningkatkan penghasilannya
2.    Koperasi menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan
3.    Koperasi menyatukan dan mengembangkan daya usaha orang-orang baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat
4.    Koperasi ikut meningkatkan taraf hidup rakyat dan meningkatkan tingkat pendidikan rakyat
5.    Koperasi berperan dalam penyelenggaraan kehidupan ekonomi secara demokratis

-          LANDASAN KOPERASI

Untuk menjadikan koperasi sebagai saka guru perekonomian Indonesia, maka diperlukan suatu landasan yang kuat agar bangunan koperasi tidak akan roboh bila menghadapi tantangan. Landasan merupakan tempat berpijak untuk tumbuh dan berkembang mencapai tujuan yang dicita-citakan. Landasan koperasi ada 4 yaitu : Landasan idiil, landasan konstitusional, landasan mental, dan landasan operasional. Pembahasan selengkapnya sebagai berikut :
1.      Landasan idiil
Landasan idiil koperasi adalah Pancasila. Dengan demikian semua kegiatan koperasi harus menerapkan sila-sila dalam Pancasila.

2.      Landasan konstitusional
Landasan konstitusional koperasi Indonesia adalah UUD 1945. Dalam pasal 33 ayat (1) ditegaskan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Memang dalam pasal tersebut secara eksplisit tidak menyebutkan koperasi sebagai salah satu pilar dalam struktural perekonomian Indonesia, namun kata-kata “asas kekeluargaan” jelas menjamin keberadaan koperasi Indonesia karena asas kekeluargaan merupakan asas koperasi.

3.     Landasan mental
Landasan mental koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Sifat inilah yang harus senantiasa ada dalam aktivitas koperasi. Setiap anggota koperasi harus memiliki rasa kesetiakawanan dengan anggota koperasi yang lain. Namun rasa kesetiakawanan harus diikuti oleh kesadaran diri untuk maju dan berkembang, guna meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi.

4.     Landasan operasional
Landasan operasional merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer, dan karyawan koperasi dalam melakukan tugas masing-masing di koperasi.Landasan operasional berupa undang-undang dan peraturan-peraturan yang disepakati secara bersama. Berikut ini landasan operasional koperasi Indonesia :
a.      UU No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.
b.   Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.

-          PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah:
-          Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
-          Pengelolaan yang demokratis,
-          Partisipasi anggota dalam ekonomi,
-          Kebebasan dan otonomi,
-          Pengembangan pendidikanpelatihan, dan informasi.
-          Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian

Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
-          Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
-          Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
-          Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
-          Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
-          Kemandirian
-          Pendidikan perkoperasian
-          Kerjasama antar koperasi

Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)

-          BENTUK DAN JENIS KOPERASI

Jenis Koperasi menurut fungsinya
a.    Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
b.    Koperasi penjualan/pemasaran
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
c.    Koperasi produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
d.    Koperasi jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjamasuransiangkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.

Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
a.    Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
b.    Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
1.     Koperasi Pusat
Koperasi Pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
2.    Gabungan koperasi 
Gabungan koperasi  adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
3.    Induk koperasi
Induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
a.    Koperasi produsen
Koperasi Produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
b.    Koperasi konsumen 
Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.



Sumber :




Friday, July 3, 2015

Ekonomi di Zaman Soeharto



Pada maret 1966 Indonesia memasuki pemerintahan orde baru dan perhatian lebih ditujukan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan ekonomi dan sosial, dan juga pertumbuhan ekonomi yang berdasarkan system ekonomi terbuka sehingga dengan hasil yang baik membuat kepercayaan pihak barat terhadap prospek ekonomi Indonesia. Sebelum rencana pembangunan melalui Repelita dimulai, terlebih dahulu dilakukan pemulihan stabilitas ekonomi, social, dan politik serta rehabilitasi ekonomi di dalam negeri. Selain itu, pemerintah juga menyusun Repelita secara bertahap dengan target yang jelas, IGGI juga membantu membiayai pembangunan ekonomi Indonesia.
Dampak Repelita terhadap perekonomian Indonesia cukup mengagumkan, terutama pada tingkat makro, pembangunan berjalan sangat cepat dengan laju pertumbuhan rata-rata pertahun yang relative tinggi. Keberhasilan pembangunan ekonomi di Indonesia pada dekade 1970-an disebabkan oleh kemampuan kabinet yang dipimpin presiden dalam menyusun rencana, strategi dan kebijakan ekonomi, tetapi juga berkat penghasilan ekspor yang sangat besar dari minyak tahun 1973 atau 1974, juga pinjaman luar negeri dan peranan PMA terhadap proses pembangunan ekonomi Indonesia semakin besar. Akibat peningkatan pendapatan masyarakat, perubahan teknologi dan kebijakan Industrialisasi sejak 1980-an, ekonomi Indonesia mengalami perubahan struktur dari Negara agraris ke Negara semi industri.
Soeharto tetap menjadi news maker hingga akhir hayatnya. Meski di kritik oleh aktivis karena peristiwa seputar sakit dan wafatnya mendominasi pemberitaan media massa nasional, pak Harto masih tetap menjadi berita. Dampak yang di berikan pada bangsa ini dan ketokohannya yang menembus batas negara, membuat anak petani dari Kemusuk itu bakal terus menjadi bahan kajian dan sumber inspirasi.
Mereka yang keluarganya terbunuh atau hidup teraniaya akibat stigma PKI mungkin sulit memaafkan The Smiling General. Juga mereka yang keluarganya ‘ dihilangkan ’ dan para aktifis yang dihukum rezim Soeharto. Namun, jutaan rakyat yang mengalami perbaikan nasib akan tetap memuja Pak Haro sebagai Bapak Pembangunan. Soeharto di Hormati karena berbagai kemajuan yang sudah di torehnya diberbagai bidang terutama ekonomi, pendidikan, dan kesehatan. Akibat terlalu lama berkuasa dan di kelilingi para penjilat, Soeharto tidak lagi peka terhadap kebutuhan rakyat. Harga pangan dan energi, yang selama tiga dekade di kontrolnya, melonjak. Dalam situasi ini, ia dengan mudah di goyang oleh para mahasiswa, aktivis, dan para elite politik.
Tapi memburuknya kinerja ekonomi, suburnya praktik korupsi, dan suasana politik yang centang perenang selama 10 tahun reformasi memaksa rakyat kembali berpaling pada Soeharto. Baik tidak baik, Soeharto lebih baik. Semiskin-miskinya era soeharto, rakyat tidak pernah antre minyak tanah dan minyak goreng serta kesulitan membeli tahu dan tempe. Soeharto berhasil membangun pertanian dan manufaktur. Ia mampu membalikan posisi Indonesia sebagai Importir beras terbesar di dunia menjadi eksportir beras. Pembangunan sistematis terarah lewat pelita demi pelita berhasil menurunkan angka kemiskinan, buta huruf, kematian, dan laju pertumbuhan penduduk.
            Ia sukses membangun infrastruktur. Boleh dibilang 95% infrastruktur yang sekarang ada dibangun semasa Soeharto. Jalan raya membelah berbagai daerah terisolasi. Penerbangan menjangkau daerah terpencil. Satelit Palapa yang dibangun memungkinkan rakyat di seluruh wilayah Nusantara mengikuti siaran televisi.
Akan tetapi, pembangunan ekonomi selama Orde Baru juga menyisakan beban bagi anak cucu. Hutan dan kekayaan alam Indonesia yang selama Era Bung Karno di lindungi, pada masa Soeharto nyaris habis di kuras. Pemerintahan Soeharto memberikan hak penguasaan hutan (HPH) kepada sejumlah orang yang kemudian meroket menjadi konglomerat. Mereka di dorong menjadi pengusaha kuat lewat berbagai kemudahan, antara lain kredit likuiditas Bank Indonesia (KLBI) dengan tingkat bunga di bawah deposito.
Soeharto juga memberikan hak monopoli dan keistimewaan kepada sejumlah pengusaha untuk mengimpor komoditas dan memasuki bisnis tertentu. Ekonomi soeharto di warnai kronisme dan sarat dengan praktik KKN, terutama ketika putra-putrinya memasuki dunia bisnis. Lebih dari tiga decade, pemerintahan Soeharto membiarkan pengusaha asing mengekploitasi minyak dan gas (migas) serta berbagai produk pertambangan.
            Sejak awal repelita 1969/1970, pemerintahan Soeharto gemar menciptakan utang luar negri, sehingga negri ini terjerembab kedalam debt trap. Utang luar negri pemerintah yang pada 1969 sebesar US$ 2,3 miliar atau 27 % dari PDB, pada 1998 melambung menjadi 67,3 miliar atau 75,4 % dari PDB. Hingga hari ini kita masih harus menanggung beban utang luar negri, termasuk odious debt , yakni utang dikorupsi, baik oleh pejabat Indonesia bersama pejabat pihak kreditor, tak terkecuali Bank Dunia.
            Walapun begitu, utang yang membengkak diimbangi oleh kenaikan PDB per kapita dari US$ 70 tahun 1966 menjadi US$ 1.136 tahun 1996. pertumbuhan ekonomi selama 1970 hingga 1997 rata-rata sekitar 7-8%. Pinjaman di gunakan untuk membangun berbagai infrastruktur meski sekitar 30% dana di korupsi seperti sinyalemen Prof. Sumitro Djojohadikusumo. Pondasi ekonomi yang di bangun Soeharto tidak sungguh kuat akibat besarnya ketergantungan terhadap produk impor dan utang luar negri. Ini lebih disebabkan oleh Mafia Berkeley, yakni para mentri ekonomi yang menerapkan terlalu dini system ekonomi neoliberalisme.
                 Ekonomi Indonesia akhirnya ambruk ketika Mafia Berkeley mengundang IMF. Ketika badai krisis mata uang menerjang Indonesia IMF memberikan resep yang keliru. Lembaga keuangan internasional ini menyarankan penutupan bank, pengetatan moneter, pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), pendirian BPPN, obral asset korporasi, dan jual murah saham BUMN.
                 System ekonomi Orde Baru, apalagi sistem ekonomi neolib, tidak lagi cocok dengan kondisi Indonesia yang sedang mengembangkan demokrasi dan sedang menghadapi persaingan sengit di pasar global serta masih memikul beban 40 juta penduduk miskin dan 10 juta pengangguran terbuka.Dengan segala kelebihan dan kekurangannya, Soeharto telah menunjukan pentingnya pemimpin yang decisive, yang bekerja dengan program sistematis untuk memajukan rakyat. Sebagai tentara, ia mengusir penjajah. Sebagai pemimpin ia berhasil mengangkat bangsa ini ke level yang lebih beradab.
            Tidak penting baginya gelar pahlawan. Tapi kita sebagai bangsa beradab perlu memberikan penghargaan yang layak kepada pemimpin yang berjasa. Kendati demikian, proses hukum Soeharto perlu di lanjutkan agar pemimpin bangsa ini tidak melakukan hal yang sama.Banyak warisan dan pelajaran dari Soeharto. Tapi, kita yang sedang menghadapi tantangan ke depan, membutuhkan system baru, jalan baru, dan figure baru
3.1  Keadaan ekonomi pada zaman Soeharto
Di awal Orde Baru, Suharto berusaha keras membenahi ekonomi Indonesia yang terpuruk, dan berhasil untuk beberapa lama. Kondisi ekonomi Indonesia ketika Pak Harto pertama memerintah adalah keadaan ekonomi dengan inflasi sangat tinggi, 650% setahun,” kata Emil Salim, mantan menteri pada pemerintahan Suharto.
Orang yang dulu dikenal sebagai salah seorang Emil Salim penasehat ekonomi presiden menambahkan langkah pertama yang diambil Suharto, yang bisa dikatakan berhasil, adalah mengendalikan inflasi dari 650% menjadi di bawah 15% dalam waktu hanya dua tahun. Untuk menekan inflasi yang begitu tinggi, Suharto membuat kebijakan yang berbeda jauh dengan kebijakan Sukarno, pendahulunya. Ini dia lakukan dengan menertibkan anggaran, menertibkan sektor perbankan, mengembalikan ekonomi pasar, memperhatikan sektor ekonomi, dan merangkul negara-negara barat untuk menarik modal.
3.2 Kebijakan yang dilakukan pada zaman Soeharto
Menurut Emil Salim, Suharto menerapkan cara militer dalam menangani masalah ekonomi yang dihadapi Indonesia, yaitu dengan mencanangkan sasaran yang tegas. Pemerintah lalu melakukan Pola Umum Pembangunan Jangka Panjang (25-30 tahun) dilakukan secara periodik lima tahunan yang disebut Pelita(Pembangunan Lima Tahun) yang dengan melibatkan para teknokrat dari Universitas Indonesia, dia berhasil memperoleh pinjaman dari negara-negara Barat dan lembaga keuangan seperti IMF dan Bank Dunia. Liberalisasi perdagangan dan investasi kemudian dibuka selebarnya. Inilah yang sejak awal dipertanyakan oleh Kwik Kian Gie, yang menilai kebijakan ekonomi Suharto membuat Indonesia terikat pada kekuatan modal asing.
Disamping itu Suharto sejak tahun 1970-an juga menggenjot penambangan minyak dan pertambangan, sehingga pemasukan negara dari migas meningkat dari $0,6 miliar pada tahun 1973 menjadi $10,6 miliar pada tahun 1980. Puncaknya adalah penghasilan dari migas yang memiliki nilai sama dengan 80% ekspor Indonesia. Dengan kebijakan itu, Indonesia di bawah Orde Baru, bisa dihitung sebagai kasus sukses pembangunan ekonomi.
Keberhasilan Pak Harto membenahi bidang ekonomi sehingga Indonesia mampu berswasembada pangan pada tahun 1980-an diawali dengan pembenahan di bidang politik. Kebijakan perampingan partai dan penerapan azas tunggal ditempuh pemerintah Orde Baru, dilatari pengalaman masa Orde Lama ketika politik multi partai menyebabkan energi terkuras untuk bertikai. Gaya kepemimpinan tegas seperti yang dijalankan Suharto pada masa Orde Baru oleh Kwik Kian Gie diakui memang dibutuhkan untuk membenahi perekonomian Indonesia yang berantakan di akhir tahun 1960.
KESIMPULAN
Kebijakan-kebijakan ekonomi selama Orde Baru memang telah menghasilkan suatu proses transformasi ekonomi yang pesat dan laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi, tetapi dengan biaya ekonomi tinggi dan fundamental ekonomi yang rapuh. Hal terakhir dapat dilihat pada buruknya kondisi sektor perbankan nasional dan semakin besarnya ketergantungan Indonesia terhadap modal Asing, termasuk pinjaman, dan impor. Ini semua membuat Indonesia dilanda suatu krisis ekonomi yang besar yang diawali oleh krisis nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS pada pertengahan 1997.
Memasuki pemerintahan masa transisi, sejak mulai terjadinya krisis di belahan Negara-negara Asia pada akhir masa pemerintahan orde baru, dan adanya peninggalan ketergantungan Negara terhadap bantuan modal asing,  sehingga mulai jatuhnya nilai tukar Rupiah di pasar global. Negara-negara pemberi bantuan pun mulai tidak percaya atas kemampuan Indonesia untuk menangani krisis yang terjadi di negaranya. Adanya gejolak untuk mereformasikan Negara Indonesia oleh mahasiswa sehingga terjadi tragedy tri sakti. Masa ini dipimpin oleh Habibie (1997-1998).
Daftar pustaka